SIMP4TIK News - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, akan salurkan karpet hibah dari Bea dan Cukai Nunukan kepada rumah ibadah, sekolah-sekolah maupun organisasi lainnya yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan sosial.

"Dibagi kepada yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan sosial seperti panti-panti, LKSA, tempat ibadah seperti Masjid, Gereja, Mushola, tempat sekolah anak usia dini seperti PAUD yang memerlukan ambal atau kantor yang ada musholanya dan juga diberikan kepada keluarga miskin," terang kepala DSP3A Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani, S.E. M. A. P., Selasa (14/11).

Faridah Aryani mengatakan, bagi yang memerlukan karpet tersebut, terlebih dahulu bisa membuat surat permohonan kepada DSP3A Kabupaten Nunukan.

"Yang jelas mereka bermohon kepada kami, karena sebagi bukti kami yang menerima hibah kemudian sudah menyalurkan kembali kepada yang membutuhkan dan menerima," tuturnya.

Faridah menyebut saat ini sudah ada lebih dari ratusan permohonan karpet yang masuk.

"Permohonan yang masuk sudah lebih dari 130 orang dan 30 organisasi, sementara masih kami tampung," ucap Faridah.

Menurut Faridah, dari 352 karpet hibah Barang yang menjadi milik negara hasil dari 23 kali penindakan kepabeanan periode bulan Juni 2022 hingga bulan Agustus 2023, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 165.500.000, tersebut sebagian sudah dalam keadaan rusak.

"Ada beberapa yang rusak karena di makan tikus nanti akan kami buatkan berita acaranya," ucap Faridah.

Faridah memastikan, karpet tersebut akan disalurkan secara merata kepada pihak-pihak yang membutuhkan dan lebih mengutamakan yang belum pernah mendapatkan dari pembagian serupa tahun sebelumnya.

"Kita utamakan yang belum pernah, jika nanti masih ada sisa baru kita bagikan kepada yang pernah dapat, karena semua akan dibagikan habis sebab ditempat kami juga tidak ada tempat penampungan," imbuhnya.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom