Nunukan, SIMP4TIK - Posko Pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan atau buruh perusahaan di Kabupeten Nunukan, di buka terhitung H-7 hingga lebaran H+7.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Kesra Distransnaker Nunukan, Marselinus Bin Hendrikus, S. T., mengatakan pembukaan posko tersebut adalah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltara Nomor: 100.3.4.1/0971/DTKT/GUB tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 oleh perusahaan kepada karyawan atau buruh, tanggal 18 Maret 2024.

Dan di tindaklanjuti dan SE Bupati pada 25 Maret 2024, yang ditujukan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nunukan.

Dimana melalui SE Bupati Nunukan menginstruksikan perusahaan menjalankan kewajiban pembayaran THR keagamaan.

“Paling lambat 7 hari kerja sebelum hari raya keagamaan, dan hari ini terakhir," terangnya, Senin, (1/4/2024).

Marsel menegaskan pihaknya telah membuat surat pemberitahuan ke perusahaan agar melaporkan pembayaran THR kepada karyawan atau buruhnya masing-masing.

“Dari 30 perusahaan yang ada di Kabupaten Nunukan baru 6 perusaan yang melapor telah memberikan THR kepada karyawannya,” tutur Marsel.

Marsel menyebut pembayaran THR kepada karyawan atau buruh sesuai ketentuannya bagi yang sudah bekerja diatas 1 tahun berhak mendapatkan THR senilai gaji dalam satu bulan penuh, namun jika masa kerjanya belum sampai 1 tahun, maka nilai THR nya di sesuaikan dengan ketentuan yang ada di perusahaan tersebut.

"Jika ada pembayaran yang tidak sesuai ataupun keterlambatan membayar, akan dikenakan denda seperti yang diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan no 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Keterlambatan pengusaha membayar THR di kenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yg harus di bayar," terangnya.

Selama ini menurut Marsel, terkadang pembayaran THR sudah selesai, namun pihak perusahaan terlambat melapor.

"Karena ini sudah hari terakhir pembayaran THR, kita menunggu dalam minggu ini, laporan dari semua perusahaan," imbuhnya. 

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom