Nunukan, SIMP4TIK - Menindaklanjuti permohonan dari Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Mukti Desa Sri Nanti Kecamatan Seimenggaris kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan yang telah disampaikan melalui surat permohonan fasilitasi pertemuan perihal Sertifikat Plasma Lahan Usaha, pihak Distransnaker melaksanakan pertemuan fasilitasi tersebut pada Selasa (07/05/2024).
Pertemuan fasilitasi ini bertempat di kantor PT. Pohon Emas Lestari (PT. PEL) di jalan Antasari Nunukan Timur, dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan beserta jajarannya, pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan, Direktur PT. PEL, serta perwakilan dari KUD Tani Mukti.
Dalam pertemuan ini membahas tentang keinginan warga SP2 Seimenggaris yang di wakili oleh KUD Tani Mukti untuk dibantu dalam pengambilan Sertifikat Hak Milik Lahan Usaha (SHM LU) yang telah habis masa akad kredit petani plasma nya pada bank BNI cabang Nunukan sejak tahun 2021.
“Kita sudah melakukan pertemuan fasilitasi kemarin sesuai permohonan fasilitasi yang diminta pihak KUD Tani Mukti, dan hasil dari fasilitasi terebut dituangkan dalam berita acara pertemuan” terang Rahmad Taufik, S.ST Pejabat Analis Kebijakan Bidang Transmigrasi yang turut serta dalam pertemuan tersebut, pada Rabu (08/05/2024) di kantor Distransnaker.
Sesuai isi dari berita acara pertemuan fasilitasi ini, warga transmigrasi SP2 memberikan kuasa kepada KUD Tani Mukti untuk pengambilan SHM yang masih dititipkan di Bank BNI Nunukan sebanyak 152 SHM, dan juga terkait pengahapusan utang / piutang dengan PT. PEL.
“Adapun terkait pengelolaan lahan plasma warga SP2 kedepannya akan dikembalikan kepada keputusan warga apakah akan kembali dikelola oleh PT. PEL, koperasi, atau oleh warga sendiri setelah masa Hak Guna Usaha (HGU) lahan plasma yang dikelola PT. PEL telah selesai,” tutup Rahmad Taufik.
Teks/Foto : Dewi Asrieyani, S.IP (Tim Publikasi DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI )
Editor : Asa Zumara, SS