SIMPATIK News - Dinas Transmigrasi dan Tenagakerja Kabupaten Nunukan turut membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi karyawan di perusahaan sesuai amanat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Posko Satgas THR Distransnaker Kabupaten Nunukan dimulai tanggal 10 April sampai 18 April 2023 sesuai SK Nomor 10/DTTK-IV/IV/2023 tanggal 10 April 2023. “Hingga hari Senin (17/4) laporan pengaduan masalah THR yang masuk ada satu, sedangkan laporan pelaksaan pembayaran THR di perusahaan yang masuk sudah dari 20 perusahaan,“ terang Andrik Eko Wicaksono, Pejabat Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda.
Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR karyawan di perusahaan juga telah diteruskan melalui Surat Edaran Bupati Nunukan Nomor 560/187/DTTK-IV/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja / Buruh Perusahaan di Kabupaten Nunukan, dimana surat edaran ini beserta surat pemberitahuan untuk pelaporan THR di perusahaan telah di sampaikan oleh Distransnaker Kabupaten Nunukan ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Nunukan sejak 11 April 2023.
Teks/Foto : Dewi Asrieyani, S.IP (Tim Publikasi DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI )
Editor : Asa Zumara, SS