Nunukan, SIMP4TIK - Sesuai Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan, mengamanatkan untuk Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di Provinsi, Kabupaten, dan Kota agar dapat membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemenaker.go.id.

Berdasarkan hal tersebut Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan juga telah membuka Posko Satgas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR pekerja perusahaan di Kabupaten Nunukan.

Posko Satgas ketenagakerjaan terkai THR ini dibuka mulai 25 Maret 2024 hingga hari kerja terakhir sebelum lebaran untuk menerima laporan terkait pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan yang beroperasi di wilayah Nunukan maupun untuk menerima laporan pengaduan pekerja terkait permasalahan pembayaran THR yang mungkin terjadi di tempat kerjanya.

Berdasarkan data yang dihimpun pada Bidang Hubungan Industrial Dinas Transmigrasi dan Temaga Kerja Kabupaten Nunukan, hingga Selasa (2/4/2024) telah menerima laporan pelaksanaan pembayaran THR dari perusahaan sebanyak 15 laporan, dan laporan pengaduan pekerja sejauh ini belum ada.

Meskipun Posko Satgas THR yang dibentuk Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja hanya di buka hingga menjelang lebaran, namun pihaknya akan tetap menerima jika terdapat laporan pelaksanaan pembayaran THR yang dilaporkan perusahaan setelah lebaran maupun pengaduan permasalahan terkait THR yang mungkin dilaporkan pekerja setelah lebaran.

Teks/Foto : Dewi Asrieyani, S.IP (Tim Publikasi DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom