SIMP4TIK News - Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) menggelar Pendidikan dan Latihan Perkoperasian bagi Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota, mulai tanggal 29 sampai 30 Agustus 2023 bertempat di Lantai 1 Kantor Bupati Nunukan, Selasa (29/8).

Kegiatan Pendidikan dan Latihan Perkoperasian bagi Koperasi yang Wilayah Keanggotaannya dalam Daerah Kabupaten/Kota, diikuti oleh 30 orang peserta dan dibuka oleh Kepala DKUKMPP, yang mana dalam sambutannya Sabri, ST, M.Si  mengatakan bahwa yang menjadi penekanan dalam pelatihan ini adalah bagaimana pemahaman para pengurus koperasi terhadap koperasi itu sendiri.

"Karena bila kita melihat undang-undang Dasar 45 pasal 33  dimana perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan atau gotong royang, itu yang harus dipahami sebagai pengetahuan dasar bagi para  pengurus koperasi," ujarnya.

Lanjut, Sabri mengatakan bahwa pengurus koperasi itu harus memahami asal mula berdirinya koperasi. Koperasi didirikan atas asas usaha bersama dan dengan tujuan utama untuk peningkatkan kesejahteraan bersama, minimal menanggulanggi masalah-masalah bersama yang diselesaikan dengan cara bersama-sama, jadi apapun rencana dan hasil kegiatan koperasi itu semua atas kesepakatan dan persetujuan semua anggota, makanya di koperasi itu sistem demokrasi berjalan dan digunakan.

“Saat ini kondisi perkoperasian di Kabupaten Nunukan dari data yang ada jumlah koperasi sebanyak 435, namun yang aktif cuma 125 koperasi dan sampai hari ini yang baru melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) baru 25 koperasi," tambahnya.

Selama dua hari pelatihan ini diharapkan  semua pengurus koperasi yang hadir bisa menjalin komunikasi yang baik diantara pengurus koperasi sehingga dapat saling bertukar informasi terkait pengelolaan koperasi yang baik.

Narasumber untuk pelatihan koperasi mulai  tahun ini diupayakan berasal dari internal khusus untuk materi perkoperasian, agar kedepannya setelah pelatihan ini ada pendampingan dan pengawasan lebih lanjut, sehingga materi-materi  yang disampaikan sesui dengan permasalahan yang di dapat pada saat pengawasan dan pendampingan RAT.

Selain materi manajemen koperasi dalam pelatihan ini juga disampaiakan materi tentang perijinan  agar semua pengurus mengetahui bagaiman proses perijinan  sehingga memudahkan dalam pengurusan perijinan  kemudian juga  menghadirkan narasumber dari DPMPTSP, Kantor Pajak dan  BPJS ketenagakerjaan.

 

Teks/Foto : Yuliana, SP,M.AP (Tim Publikasi DINAS KOPERASI USAHA KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom