SIMP4TIK NEWS – Tindak lanjut dari pengawasan dan pembinaan bagi pelaku ekspor diawal bulan November 2023 yang lalu, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) langsung melaksanakan sosialisasi, embinaan dan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) sekaligus sosialisasi Program Percepatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) di Ruang Pertemuan Kantor SKPT Sebatik, Rabu (29/11).
Kegiatan ini dibuka oleh Erlina, ST. M.A.P selaku Sekretaris DKUKMPP mewakili Kepala Dinas. Dalam sambutannya menekankan tentang pentingnya penggunaan SKA dalam setiap kegiatan ekspor sebagai legitimasi terhadap barang yang di ekspor.
Erlina juga menyampaika tentang pentingnya cinta produk dalam negeri sesuai instruksi presiden melalui P3DN khususnya di wilayah Sebatik yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia agar bisa mendongkrak pendapatan para pelaku usaha baik UMKM maupun IKM.
Kepala Bidang Perdagangan R. Dior Framest, S.SIP. MM mengatakan dari data realisasi penerbitan SKA di Kabupaten Nunukan, yang masih rendahnya data pelaku eksportir yang melengkapi dokumen SKA Barang. Hal inilah yang menjadi dasar dilakukannya pembinaan kepada pelaku eksportir melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan pelayanan penerbitan SKA serta penegasan dalam kewajiban melengkapi dokumen SKA dalam setiap kegiatan ekspor. Dengan tujuan untuk memberikan pemahaman tentang manfaat melengkapi dokumen SKA barang sehingga sertifikasi asal barang dapat tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari hasil diskusi bersama para pelaku ekspor yang dilaksanakan pada saat kegiatan, rata-rata mereka mengetahui bahwa dalam melaksanakan ekspor salah satu dokumen yang harus mereka lengkapi adalah SKA. Namun karena tidak ada yang mendampingi mereka tidak terlalu faham menggunakan android sehingga kesulitan untuk masuk kedalam website yang tersedia untuk mendapatkan SKA.
Selama dua hari kedepan staf dari DKUKMPP bersama Kepala Bidang Perdagangan akan membuka pelayanan dan mendampingi secara langsung para pelaku ekspor dalam penerbitan SKA, agar kedepannya para pelaku ekspor bisa lebih mandiri dalam penerbitan SKA yang mereka butuhkan, sehingga nilai ekspor kita lebih tercatat.
Dalam kegiatan ini dihadiri juga Kepala SKPT Sebatik, Kepala BKIPKM Sebatik, dan Kepala Bea Cukai Sebatik. Ketiga kepala kantor ini berkomitmen tidak akan mengijinkan pelaksanaan ekspor di Sebatik bila tidak dilengkapi oleh dokumen SKA.
Teks/Foto : Yuliana, SP,M.AP (Tim Publikasi DINAS KOPERASI USAHA KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN )
Editor : Asa Zumara, SS