SIMP4TIK News –  Bertempat di Ruang Rapat Lantai V Kantor Bupati Nunukan  Jalan Ujang Dewa  Sedadap,  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat  Abdul Munir, ST. M.A.P,   mewakili Bupati Nunukan  membuka secara resmi  Bimbingan Teknis Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Tahun Anggaran 2023 bagi Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris, Camat, Kepala Bidang, PPK, dan PPTK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian Dan perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, Senin  (20/3).

Kegiatan bimtek ini merupakan salah satu hasil  keputusan rapat Tim Kerja P3DN Kabupaten Nunukan dan  menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam  Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,  sehingga semua pengadaan barang atau jasa Pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN paling sedikit 40 persen.

Standar nilai minimal untuk TKDN Barang/Jasa yang nilainya  berkaitan dengan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) adalah 15 persen. Untuk memenuhi nilai TKDN 40 persen  harus ditutupi dari nilai TKDN, yang terdiri dari komponen dalam negeri pada barang, komponen dalam negeri pada jasa dan gabungan komponen barang dan jasa.

Sekretaris DKUKMPP Erlina, ST.M.A.P  menyampaikan bahwa saat ini penggunaan produk dalam negeri  menjadi salah satu kebijakan yang wajib dan harus segera dilaksanakan di masing-masing perangkat daerah,  terutama dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga semua pengadaan barang atau jasa.

"Pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN paling sedikit 40 persen, dan melalui bimtek ini diharapkan peserta bisa mempelajari, karena dalam penghitungannya cukup rumit,” kata Erlina.

Bimtek TKDN ini dilaksanakan selama dua hari, dari tanggal 20 sampai 21 maret 2023,   dengan jumlah peserta sebanyak 150 orang. Narasumber kegiatan ini  ada dua yang pertama dari  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jakarta Andri Priyo Utomo  membawakan materi Katalok E lektronik dan Toko Daring. Sedangkan narasumber kedua Rangga Dhyta Utama dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa  Tulang Bawang Lampung Utara dengan materi Perhitungan dan Penerapan TKDN.

Teks/Foto : Yuliana, SP,M.AP (Tim Publikasi DINAS KOPERASI USAHA KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN )

Editor : Asa Zumara, SS