SIMP4TIK  NEWS –  Dalam rangka percepatan realisasi penginputan P3DN SIPD, Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan pendampingan dan  penginputan P3DN ke dalam aplikasi P3DN SIPD Kemendagri  ke kecamatan yang ada di wilayah  Sebatik  dan wilayah Sebuku, Sembakung dan Lumbis selama 4 hari mulai tanggal 23 s/d 26 Oktober 2023.

Ketua harian P3DN Kabupaten Nunukan  Sabri, ST. M.Si  mengatakan  dasar pelaksanaan penginputan ini adalah Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.  Dengan tujuan memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri sehingga diharapkan program P3DN dapat mendorong masyarakat agar lebih banyak menggunakan produk dalam negeri guna menumbuhkan kemandirian bangsa dan meningkatkan peran Indonesia dalam perdagangan dunia.

"Sebelumnya pada bulan Juni  tim juga telah melaksanakan coaching clinic bagi operator /admin masing-masing OPD dalam penginputan P3DN dalam aplikasi SIPD P3DN Kemendagi di ruang Kerja LPSE lantai 4 Kantor Bupati Nunukan," ujar Sabri.

Aplikasi pelaporan SIPD P3DN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari layanan. Sehingga dalam layanan kepada pemerintah daerah maka diwajibkan untuk melakukan penginputan SIPD P3DN sebagai pelaporan perencanaan dan realisasi atas penggunaan  produk dalam negeri  yang terintegrasi dengan dasbornya pelaporan penggunaan P3DN secara nasional.  Seharusnya penginputan SIPD P3DN sudah dilakukan sejak tahun 2022,  namun untuk Kabupaten Nunukan baru efektif dilaksanakan tahun 2023 di bulan Januari.  Sedangkan belanja yang diinput  dalam aplikasi SIPD P3DN adalah semua belanja  APBD yang terintegrasi dengan badan anggaran atau perencanaan di SIPD  kecuali gaji dan TTP PNS.  

Untuk memulai penginputan tidaklah sulit  cukup mengetik SIPD.P2DN  di Chrome/Internet/Firefox  langsung terhubung  dan bisa langsung menginput realisasi belanja, Nilai TKDN, BMP, Kode RUP, HS  dan Sertifikat TKDN,  karena semua belanja dalam SIPD telah terintegrasi ke SIPD P3DN. Untuk melihat  nilai TKDN dapat dilihat pada situs Kemenperin pada laman https://tkdn.kemenperin.go.id/.  Biaya yang digunakan dalam kegiatan ini adalah dari anggaran perubahan DKUKMPP Kabupaten Nunukan tahun 2023.

Teks/Foto : Yuliana, SP,M.AP (Tim Publikasi DINAS KOPERASI USAHA KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN )

Editor : Asa Zumara, SS