Nunukan, SIMP4TIK - Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan beserta rombongan melakukan sidak ke sejumlah pasar dan distributor Minyakita yang ada di Nunukan, Rabu, (12/3/2025).
Kegiatan pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Perdagangan, Nomor: MR.03.01/1093/PKTN.4/SD/3/2025 Tanggal : 07 Maret 2025 Perihal : Pelaksanaan Pengawasan, Pengamatan dan Pemantauan BDKT Produk Minyak Goreng Merek Minyakita.
H. Sabri, ST. M.Si selaku kepala DKUKMPP menyampaikan kepada para pedagang bahwa sidak yang dilaksanakan ini hanya untuk melaksanakan perintah kementerian perdagangan dalam rangka pengawasan, pemantauan dan pemeriksaan. Jadi bukan untuk melakukan pengukuran seperti yang sedang viral di media sosial.
Sabri mengatakan bahwa tidak dilakukannya pengukuran bukan karena tidak bisa, namun menjaga privasi para pedagang selain itu juga belum memiliki alat ukur cairan yang sesuai dengan standar dan ketentuan metrologi legal.
"Jadi kami hanya melihat berat/ukuran dan produsen yang memproduksi minyakita yang beredar di nunukan. Dan nantinya hasil dari sidak ini akan kami laporakan ke Bupati dan diteruskan kementerian, jadi intinya kami hanya fokus untuk melihat peredaran minyakita yang ada di pasar di nunukan," ujarnya.
Dari hasil sidak yang dilakukan di tiga pasar dan dua distributor yang ada di nunukan, terdapat peredaran minyakita di pasar tersebut mulai dari kemasan plastik 1 liter sampai kemasan jiregen 5 liter. Rata-rata minyakita yang beredar diproduksi oleh PT. Mahesi Agri Karya Surabaya dan PT. Ceva Industri Sidoarjo dan didistribusikan langsung oleh PT. Berkat Mitra Bersama dan CV. Cahaya Bersama Kaltara.
Terkait harga jual secara keseluruhan dari hasil pengawasan ditemukan dimana harga minyakita yang dijual semuanya dijual di atas harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.(*)
Teks/Foto : Yuliana, SP,M.AP (Tim Publikasi DINAS KOPERASI USAHA KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom