SIMP4TIK News - Dinas Lingkungan Hidup deskripsikan kriteria Penilaian  Adipura pada kendaraan hias yang ditampilkan pada pawai pembangunan dalam rangka HUT Ke-24 Kabupaten Nunukan, Sabtu (14/10/2023).

Sekretaris DLH Freddyanto Gromiko, mengatakan DLH kali ini berpartisipasi dalam pawai HUT Kabupaten Nunukan ke 24 dengan pawai kendaraan hias.

"Depan mobil hias ada replika dari penghargaan Adipura yang menjadi kebanggaan kita, karena untuk pertama kalinya di usia Nunukan yang ke-24 Kabupaten Nunukan mendapat penganugrahan tertinggi dari Kementrian Lingkungan Hidup," terangnya.

Selain itu kata Freddy, hal-hal yang mendukung penganugrahan Adipura itu adalah tentang kebersihan dalam pengelolaan sampah, ada pemilihan sampah dan bank-bank sampah juga termasuk.

Ruang terbuka hijau didalam Adipura itu juga dinilai berapa persen dari nilai Ruang Terbuka Hujau (RTH) yang dimiliki oleh pemerintah Nunukan.

"Kita bersyukur kita sudah mengikuti kriteria tersebut dan hari ini kita konsep, juga ada ruang terbuka hijau, ada tanaman-tanaman yang menambah keaslian dan penghijauan juga pelindung bagi kota," ujarnya. 

Freddy menuturkan, disisi lain dari kendaraan hias, ada juga himbauan kepada masyarakat, agar membuang sampah sampah pada tempatnya.

"Termasuk membuang diwaktu yang telah ditentukan oleh Perda yaitu dari jam 06.00 WITA (sore) sampai Jam 06.00 WITE (pagi)," imbuhnya.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS