SIMP4TIK News - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan melakukan pengawasan rutin terhadap lebih dari 20 perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Nunukan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penataan Hukum pada DLH Kabupaten Nunukan, Ahmad Musafar SP, menjelaskan pengawasan rutin ini dilakukan untuk memastikan perusahaan-perusahaan memenuhi standar mutu pengolahan lingkungan.

"Pengawasan ini untuk mengetahui ketaatan dan kepatuhan perusahaan terhadap pengelola lingkungan, seperti yang terulang dalam dokumen perizinannya dan termasuk peraturan terkait pengelolaan lingkungan misalnya bagaimana, pengendalian pencemaran airnya, penanganan limbah B3nya, dan emisi udaranya," terang, Ahmad Musafar SP.

Menurut, Ahmad Musafar, hasil pengawasan terhadap lebih dari 20 perusahaan di Kabupaten Nunukan sejauh ini baik.

"Hasil pengawasan pada dasarnya mereka sudah memenuhi, namun ada temuan-temuan administratif misalnya ada yang harus diberi label B3 tapi tidak dikasih label," ujarnya.

"Bila itu temuan teknis kami akan langsung memberikan teguran dan sangsi administratif sesuai Undang-Undang cipta kerja, sangsi tertinggi adalah izinnya dibekukan, jika tidak mengindahkan teguran, seperti PT Sampurna perizinannya sempat dibekukan kurang lebih 3 bulan sampai mereka memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan, barulah izinnya kemudian diberikan kembali," tambahnya.

Ahmad Musafar menyebut 20an perusahaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan adalah disektor perkebunan, yaitu sawit, yang tersebar seperti di Sei Manggaris, Sebuku dan Sebatik.

Ada perusahaan tapi tidak punya kebun seperti TMS dan SS, ada juga yang punya kebun tapi tidak ada pabriknya.dan kebun punya pabrik seperti, NBS, NSM, Perusahaan Sawit di Sebaung dan perusahaan NJL.

"Kita prioritaskan yang punya kebun dan pabrik karena disitu banyak limbah-limbah cairnya,  limbah B3 dan emisi gasnya pasti ada," imbuhnya.

 

 

 

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom