SIMP4TIK News - Dalam melakukan upaya pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup, Bupati Nunukan melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan rutin pengawasan lingkungan terhadap perusahaan perkebunan dan industri kelapa sawit (CPO), Rabu (1/11). Pengawasan dilakukan terkait ketaatan perusahaan yang melaksanakan ketentuan izin lingkungan dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan sehingga tidak terjadi pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan usahanya yang meliputi unsur-unsur pengawasan, diantaranya ketaatan pengelolaan dan pemantauan emisi gas buang dan pemantauan limbah Bahan Berbahaya dan Beracu (LB3).

Dalam melaksanakan pemantauan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan izin lingkungan maka perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran, paksaan pemerintah, denda administratif, penghentian, pembekuan dan pencabutan izin usaha.

“Dalam melaksanakan pengawasan, DLH Nunukan masih mengalami beberapa kendala dan permasalahan seperti masih kurangnya SDM Pengawas Lingkungan Hidup, lokasi perusahaan yang susah  dijangkau karena belum ada jalur transportasi regular sehingga mengakibatkan biaya transportasi yang tinggi sedangkan anggaran pengawasan terbatas," ujar Ahmad Musaffar, SP (kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penaatan Hukum) yang ditemui di ruang kerjanya.

 

Penulis: Norma

 

Teks/Foto : fahmiimaniar (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS