Nunukan, SIMP4TIK - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Nunukan melaksanakan pengawasan kearsipan internal di 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Nunukan, mulai bulan April hingga Agustus tahun 2024.
Pelaksanaan pengawasan kearsipan internal tersebut bertujuan untuk memotret penyelenggaraan kearsipan yang utuh serta dapat ditingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu sehingga mampu menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya yang dapat digunakan antara lain sebagai bahan perencana dan pengambilan keputusan.
Aspek yang dinilai dalam pengawasan kearsipan internal ini meliputi pengelolaan arsip dinamis, sumber daya manusia, sarana maupun prasarana.
Pelaksanaan pengawasan kearsipan internal tersebut dilakukan melalui proses wawancara dan identifikasi berkas. Kegiatan pengawasan Internal akan terbagi menjadi 2 Tim Pengawasan. Adapun yang menjadi target pengawasan adalah Unit Pengolah (Bidang/Kasi) dan Unit Kearsipan (Sekretariat OPD) sesuai dengan peraturan nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan Daerah.
“Harapannya dengan dilaksanakannya pengawasan kearsipan internal ini dapat meningkatkan kesadaran penyelenggara kearsipan (OPD) dalam penyediaan arsip autentik di lingkungan kerja masing-masing serta penyelamatan arsip itu sendiri” ujar Mariani, ST., M.AP selaku Kepala Bidang Pengelolaan Arsip di DPK Kabupaten Nunukan.
Teks/Foto : Dea Sunia Monica Regiola (Tim Publikasi DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom