Nunukan, SIMP4TIK - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Nunukan melalui bidang Perlindungan dan Perizinan Penggunaan Arsip, melaksanakan kegiatan Penelusuran Arsip Statis khususnya pada dokumen-dokumen arsip pembentukan kecamatan dan desa baik proses pembentukan maupun kesepakatan batas desa serta peraturan pembentukan kecamatan dan desa.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut agar dapat menyelamatkan arsip-arsip statis yang bernilai guna kesejarahan sebagai bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat berbangsa dan bernegara. Kegiatan tersebut dilaksanakan di tiga Kecamatan, yaitu Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Tengah dan Kecamatan Sebatik Utara selama dua hari mulai 13 hingga 14 Agustus 2024.
Tahap pertama untuk penelusuran arsip statis tersebut tentunya dengan menyurati ke Kecamatan kemudian pihak kecamatan menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada DPK Nunukan. Dokumen yang diserahkan oleh Kecamatan berupa dokumen dalam bentuk fotocopy yang telah dilegalisir.
"Dengan dilaksanakannya penelusuran arsip statis ini diharapkan dapat memperoleh data dokumen-dokumen arsip statis yang dimiliki Kecamatan dan tentunya dokumen tersebut nantinya dapat diarsipkan di DPK Nunukan," ujar Elirath, ST selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Perizinan Penggunaan Arsip.
Teks/Foto : Dea Sunia Monica Regiola (Tim Publikasi DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom