Nunukan, SIMP4TIK - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan gelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka Peningkatan Coverage / Perlindungan Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah di Kabupaten Nunukan bertempat di Lantai 1 Kantor Bupati Nunukan, Senin (27/5/2024).

Kepala Dinas PMD Helmi Pudaaslikar menyampaikan, untuk mendorong percepatan perlindungan ketenagakerjaan di Kabupaten Nunukan, DPMD mempunyai program yakni setiap satu desa harus mempunyai 100 tenaga kerja rentan. Tentunya anggaran program tersebut melalui penambahan alokasi Dana Desa yang akan diberikan oleh pemerintah daerah di APBD perubahan tahun 2024.

Seperti diketahui tenaga kerja rentan adalah pekerja bukan penerima upah atau pekerja  sektor informal yang kondisi kerja mereka jaih dari nilai standar, memiliki risiko tinggi serta berpenghasilan sangat minim. 

"Untuk mendukung program percepatan perlindungan ketenagakerjaan yakni satu desa 100 pekerja rentan, pemerintah daerah akan menambah alokasi dana desa pada APBD perubahan tahun ini," jelas Helmi.

Ditempat yang sama Sekretaris Daerah  Serfianus mengimbau kepada seluruh OPD terkait, Ketua Asosiasi Rumput Laut dan atau ketua organisasi lainnya agar saling berkoordinasi untuk memperoleh data tenaga kerja yang tidak menerima upah untuk selanjutnya dimasukan ke dalam program yang direncanakan tersebut.

"Bagi masyarakat / tenaga kerja yang tidak masuk dalam anggaran dana desa akan kita usahakan skema program lainnya seperti melibatkan perusahaan dan Aparatur Sipil Negara (ASN)," pungkasnya.

Teks/Foto : Masdiana (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom