Nunukan, SIMP4TIK - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan menggelar forum konsultasi publik terkait pembentukan mall pelayanan publik yang berlangsung di ruang rapat VIP lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Kamis (19/12/2024).

Maksud terselenggaranya forum konsultasi publik dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Nunukan. Dengan begitu, diusulkan mall pelayanan di kantor PTSP dengan 26 loket. Namun, rencana lokasi pembangunan baru dengan lahan area yang disediakan oleh pemerintah daerah yaitu jalan terusan Pangeran Antasari Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan samping kantor LPP RRI Nunukan.

Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, SE.,M.Si dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada DPMPTSP dengan adanya mall pelayanan publik. Ia berharap kepada instansi yang bergabung dapat bersama-sama mengupayakan mall pelayanan tersebut. 

Seperti diketahui, lanjut Hanafiah, untuk wilayah Kalimantan Utara yang belum memiliki mall pelayanan hanya Kabupaten Nunukan dan Malinau. Secara geografis juga letak masyarakat yang ada di Kabupaten Nunukan itu letaknya harus melintasi laut untuk mengurus administrasi perijinan. Dengan adanya mall pelayanan nantinya akan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan.

Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Juni Mardiansyah AP, menuturkan akhir Desember dipastikan mendapatkan masukan dan persetujuan dari kegiatan FGD. Selain itu, anggaran yang digunakan APBD tahun 2025.

Fedryno Geza Ramdha perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) Analis Kebijakan Pertama menjelaskan penyelenggaraan mall pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2021, mall pelayanan publik adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan.

Fedryno Geza juga menyampaikan tujuan mall pelayanan publik untuk mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.(*)

Teks/Foto : Hermi Mastura, S,I.Kom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom