Nunukan, SIMP4TIK- Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nunukan melalui Bidang Promosi Kesehatan dan Sistem Informasi Kesehatan (Promkes dan SIK) menyelenggarakan pelatihan Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi (SEHATI) pada 13-14 Februari 2025 di Ruang Rapat Lantai 2, Dinkes P2KB Kabupaten Nunukan. Pelatihan ini diikuti oleh 38 peserta yang terdiri dari pengelola sistem informasi di masing-masing puskesmas, Kepala BPFAK, dan Labkesda.
Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nunukan berkomitmen untuk mewujudkan Satu Data Kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui penerapan Rekam Medis Elektronik (RME). Komitmen ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Kesehatan melalui Sistem Informasi Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Pada tahun 2024, Dinkes P2KB sempat menggunakan aplikasi open source dari PUSDATIN Kemenkes RI. Namun, aplikasi tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan oleh Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI. Oleh karena itu, pada akhir 2024, Dinkes P2KB memutuskan untuk beralih menggunakan aplikasi SEHATI.
SEHATI adalah aplikasi RME berbasis web yang dikembangkan dengan menggunakan framework Yii2 dan database MariaDB. Aplikasi ini mengacu pada Variabel dan Meta Data dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 1423 Tahun 2022 tentang Pedoman Variabel dan Meta Data pada Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik.
Aplikasi SEHATI sudah terintegrasi langsung dengan aplikasi SATUSEHAT dan PCare, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Sebagaimana tercantum dalam BAB II Pasal 2 Ayat 1, "Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas."
Saat ini, SEHATI dapat digunakan untuk verifikasi profil pengguna SATUSEHAT Mobile (SSM) melalui KYC (Know Your Customer). Masyarakat di Kabupaten Nunukan dapat melakukan verifikasi profil di puskesmas dan, jika sudah terdaftar sebagai pasien, riwayat rekam medis mereka dapat dilihat pada akun SSM.
Aplikasi SEHATI telah memenuhi standar FHIR (Fast Healthcare Interoperability Resources), yang merupakan standar global dalam format data dan elemen-elemen yang diperlukan untuk interoperabilitas dalam sistem kesehatan. SEHATI telah terhubung dengan semua resources wajib, termasuk Kunjungan Pasien, Kondisi (ICD-10), Observasi, Tindakan, Resep Obat, Tebus Obat, Service Request, Spesimen, Laporan Diagnostik, Resume Diet, Alergi Intoleran, Impresi Klinis, Rencana Tindak Lanjut, Respon Kuesioner, dan Catatan Pengobatan.
Dengan demikian, seluruh puskesmas di Kabupaten Nunukan kini dapat berkontribusi dalam mengirimkan data Rekam Medis Elektronik ke platform SATUSEHAT melalui SEHATI. Kepala Dinkes P2KB, Miskiah menyampaikan, "Kami berkomitmen untuk terus mendukung transformasi teknologi kesehatan, salah satunya dengan penyelenggaraan RME ini."
Manfaat RME sangat signifikan dalam meningkatkan efisiensi layanan kesehatan, seperti mengurangi penggunaan kertas dan mengurangi kesalahan administrasi. Selain itu, RME juga menjaga kerahasiaan informasi medis pasien dengan kebijakan keamanan dan privasi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) Nomor 27 Tahun 2022. RME memungkinkan kolaborasi yang lebih efisien antara tenaga medis, seperti dokter, perawat, dan ahli gizi, serta memudahkan perawatan pasien dalam jangka panjang. Selain itu, RME juga membantu menyusun rencana perawatan yang lebih terkoordinasi dan disesuaikan dengan kebutuhan setiap pasien.
Teks/Foto : Feri Styaningsih, S.KM (Tim Publikasi DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK & KELUARGA BERENCANA )
Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom