Nunukan, SIMP4TIK - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Nunukan Hj. Erlina ST., M.AP melakukan sosialisasi sejumlah Peraturan Bupati di Lingkungan Dinas perpustakaan dan Kearsipan  di Lantai I Kantor DPK, Jumat (28/02/2025).

Adapun peraturan yang disosialisakan antara lain  Anjab (Analisis Jabatan) hasil perhitungan kebutuhan ASN, Peraturan Bupati Nunukan Nomor 46 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Selain itu, Eerlina juga mengimbau kepada seluruh ASN  untuk menjalankan komitmen pelaksanaan Core Value BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) sebagai budaya kerja pada DPK Kabupaten Nunukan.

"Dalam rangka untuk kelancaran administrasi Pemerintahan Kabupaten Nunukan, meningkatkan kinerja di lingkungan DPK Kabupaten Nunukan, dan komitmen dalam berintegritas sebagai ASN maka perlu dilakukan sosialisasi dan himbauan terkait komitmen tersebut,"  ujar Erlina.(*)

Teks/Foto : Dea Sunia Monica Regiola (Tim Publikasi DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN )

Editor : Kaharuddin, SS