SIMP4TIK News - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dan Inspektorat melakukan Focus Group Discussiom (FGD) pengendalian resiko kecurangan pada Dinas Pendidikan bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Rabu (14/6).

Kegiatan ini diikuti seluruh Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan yang dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Ahmad.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa SPIP adalah alat pengendali jalannya pencapaian tujuan pemerintah sedangkan Fraud Control Plan (FCP) saling melengkapi dengan SPIP. Ahmad menginstruksikan agar seluruh pegawai dilingkup Dinas Pendidikan memanfaatkan kesempatan baik ini dan tidak menyia-nyiakan fasilitasi yang diberikan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dan Inspektorat Daerah.

Selanjutnya  Mohamad Eran, Auditor Muda BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara memaparkan overview Fraud Risk Assesment (FRA), dimana FRA merupakan salah satu pendekatan yang dapat digunakan dalam FCP untuk membuat peta resiko kecurangan, mendeteksi dini resiko kecurangan dan menganalisa kelemahan program pencegahan kecurangan.


Untuk mengendalikan resiko kecurangan, Pemerintah Kabupaten Nunukan akan membuat Fraud Control Plan (FCP) yang mencakup kebijakan anti kecurangan, struktur anti kecurangan, standar perilaku disiplin, penilaian resiko kecurangan, manajemen sumber daya manusia, manajemen pihak ketiga, sistem whistle blowing dan perlindungan pelapor, deteksi proaktif, investigasi dan tindakan korektif. Fraud Risk Assesment (FRA) merupakan salah satu pendekatan yang dapat digunakan dalam FCP untuk membuat peta risiko kecurangan, mendeteksi dini resiko kecurangan dan menganalisa kelemahan program pencegahan kecurangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan penyusunan profil resiko dimulai dari Identifikasi resiko, analisis resiko, menilai efektivitas pengendalian eksisting dan respon terhadap resiko fraud. Penilaian tingkat risiko terdiri 5 skala, semakin tinggi nilai skala artinya kemungkinan terjadi peristiwa resiko berdampak dasyat/sangat luas terhadap sasaran/tujuan program.

FGD dan Pendampingan penyusunan profil resiko dilakukan secara berkelanjutan, untuk mewujudkan SPIP terintegrasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Inspektorat sebelumnya telah melakukan pendampingan penyusunan profil resiko kecurangan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.(*)

​​​​

Teks/Foto : Eries Ramadhani (Tim Publikasi INSPEKTORAT DAERAH )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom