SIMP4TIK News - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) laksanakan rapat koordinasi menindaklanjuti arahan Presiden tentang kebijakan larangan impor pakaian bekas (ballpress)  yang dilaksanakan di ruang rapat Forkopimda lantai 1 Kantor Bupati Nunukan, Kamis, (6/4/2023).

Dalam rapat itu diungkapkan impor pakaian bekas  mengganggu industri tekstil dalam negeri, merugikan para pengusaha tekstil dalam negeri dan mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor.

Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid menegaskan Pemerintah daerah dan Forkompinda akan tegak lurus, sesuai Instruksi Presiden.

“Intinya kami dari Forkopimda tegang lurus, ini adalah perintah presiden Republik Indonesia Jokowi,” ujar Laura, didepan media usai rapat koordinasi Forkopimda.

Sekretaris Daerah, Kabupaten Nunukan Serfianus, menambahkan aktivitas impor yang dilakukan telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021.

"Beredarnya pakian bekas di daerah Indonesia, telah menjadi perhatian pemerintah. Dimana kini presiden telah mengupayakan untuk pemulihan ekonomi nasional,” imbuhnya.

Serfianus berharap kepada pedagang agar stock ballpress yang sudah ada dijual habis, tidak lagi menambah, karena kalau ada yang menambah pasti dilakukan panangkapan pihak terkait, dan segera beralih berdagang produk lokal yang legal.(*)

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Kaharuddin, SS