SIMP4TIK News  - Dinas Sosial memiliki tugas untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang sosial. Berkaitan dengan hal ini, Dinas sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) melaksanakan forum konsultasi publik yang menghadirkan para tokoh masyarakat, RT, Camat dan masyarakat setempat yang di laksanakan di ruang VIP lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Rabu (12/07).

Menurut kepala Dinsos P3A tujuan adanya konsultasi publik adalah untuk memberikan tanggapan kepada masyarakat apa kekurangan dari dinas ini, dari segi pelayanan, dari segi tindaklanjut atau dari segi pengaduan dan sebagainya. "Kalau kita melihat ada masyarakat yang tidak tau dimana posisinya harus mengadu contoh tadi seperti yang dari panti jompo, atau bagaimana cara renovasi pemulangan yang sementara ini bisa kami lakukan, setau saya masyarakat itu datang ke Dinas Sosial hanya memberikan laporan orang yang ingin di pulangkan atau minta bantuan BPJS dan sebagainya," ujar Faridah.

Faridah juga menjelaskan mengenai Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang sebelumnya langsung ke Dinas Pendidikan pelayanannya. Namun pelayanan tersebut hanya berlangsung setengah tahun, kemudian tidak berlanjut.

"Kalau kita mengikuti aturan dari kementerian sosial KIP itu harus masuk dulu dalam data atau daftar. Kartu Indonesia Pintar itu memang bukan kami yang mengeluarkan tapi itu pelayanan sosial di bidang pendidikan jadi harus daftar dulu baru kemudian dibuatkan surat rekomendasi untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar," imbuhnya.

Teks/Foto : Soni Irnada (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom