SIMP4TIK News : Guna meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan, memicu iklim investasi yang sehat, serta mewujudkan tertib hukum dan administrasi pertanahan di daerah, maka Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Nunukan serta Pertanahan menggagas ide untuk melakukan penataan system administrasi pertanahan khususnya terkait penerbitan alas hak.

Konkritnya, alas hak penguasaan atau surat tanah  yang selama ini dikenal dengan nama SPPT dan SPPH akan disempurnakan pelaksanaannya dan beralih nama menjadi IPTN atau Izin penguasaan tanah negara. Demikian diungkapkan oleh kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Nunukan, Alimuddin, ST.MT.

Gagasan penataan administrasi pertanahan ini dituangkan dalam bentuk inovasi bernama GAS TAWAU atau Gerakan Urus Surat Tanah Berkualitas dan Unggul.

Peralihan format alas hak penguasaan tanah dari bentuk SPPT ke IPTN ini selain mengubah format juga memiliki sejumlah keunggulan diantaranya telah terintegrasinya layanan IPTN dengan system pendaftaran tanah yang ada di BPN, sehingga pendaftaran tanah di IPTN akan terkoneksi langsung dengan system di BPN. Dengan kata lain pemohon yang telah terdaftar tanahnya di IPTN akan mendapatkan slot nomor pendaftaran untuk proses selanjutnya misalnya sertifikasi.

Sistem pengukuran tanah pada IPTN dilaksanakan dan disupervisi langsung oleh BPN sehingga peta bidang dan data ukur yang diperoleh lebih akurat dan diakui. hal ini menghindarkan pemohon dari pengukuran tanah berulang yang menguras energi dan biaya.

Pemanfaatan teknologi juga diaplikasikan pada sistem baru ini. Pemohon dapat memantau langsung proses IPTN nya melalui perangkat komunikasi, HP atau gadget lainnya. Nantinya setiap tahapan proses IPTN selesai, akan ada notifikasi masuk ke handpone pemohon.

Lebih lanjut Alimuddin menjelaskan proses pengurusan oleh pemohon hanya sampai di Desa atau kelurahan. Selanjutnya semua data atau berkas pemohon akan diproses secara system ke system yang ada di kecamatan dan dinas.

"Format IPTN berupa izin, bukan pernyataan sehingga lebih kuat dari sisi legalitas. Adapun dasar hukum yang mewadahi perubahan format ini adalah Peraturan Bupati Nunukan Nomor 12 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Izin Penguasaan Tanah Negara," jelas Alimuddin pada sosialisasi GAS TAWAU tersebut.

Teks/Foto : Asa Zumara, SS (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS