DPRD, SIMP4TIKNEWS – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, H. Firman Latif menegaskan Implementasi Peraturan Gubernur Kaltara No. 26 Tahun 2024 Perlu Pengawasan.
Hal ini ditegaskannya dalam rapat dengar pendapat yang digelar Senin (28/10/24) di ruang Ambalat I DPRD Nunukan.
Anggota Komisi II DPRD Nunukan ini menyatakan pentingnya pengawasan ketat untuk mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 26 Tahun 2024 tentang pengelolaan rumput laut.
Menurutnya Pergub ini merupakan langkah konkret untuk mengatur dan mendukung kegiatan pengelolaan rumput laut di perairan Nunukan.
Namun, ia menekankan bahwa tanpa adanya pengawasan yang ketat, Pergub ini bisa saja tidak berjalan sesuai harapan.
“Kita tidak ingin regulasi ini hanya menjadi aturan di atas kertas tanpa implementasi yang baik di lapangan,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan rumput laut perlu diawasi dengan serius, mengingat potensi konflik kepentingan baik antara Pemukat jangkar maupun pembudidaya.
Karena itu, ia mengusulkan agar tim pengawas segera dibentuk dan anggaran pengawasan dialokasikan secara memadai. Hal ini dianggap penting untuk memastikan efektivitas penerapan aturan yang telah ditetapkan.
Disampaikannya bahwa tim pengawas ini nantinya harus beranggotakan perwakilan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat lokal.
Tujuannya adalah agar pengawasan berjalan adil dan transparan, serta mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau konflik antara pelaku usaha di perairan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyoroti pentingnya sosialisasi terhadap Pergub Nomor 26 Tahun 2024 kepada masyarakat, khususnya kepada para pembudidaya rumput laut dan Pemukat.
“ tanpa pemahaman yang baik mengenai aturan ini, dikhawatirkan masyarakat akan kesulitan dalam menyesuaikan diri dan mematuhi peraturan yang ada,” ungkapmya.
Selain itu, H. Firman juga mengingatkan perlunya pendekatan dialogis dengan para pemangku kepentingan di bidang rumput laut untuk mendengar aspirasi mereka. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap pelaku usaha di sektor ini mendapatkan informasi yang cukup dan jelas mengenai regulasi baru tersebut.
Pengawasan adalah kunci dalam memastikan pengelolaan rumput laut yang berkelanjutan dan tidak merugikan masyarakat. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.
Sektor rumput laut memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir, jika dikelola dengan baik. Karena itu, pemerintah Provinsi dan daerah tidak hanya mengawasi, tetapi juga mendukung perkembangan sektor ini melalui program-program yang terencana dengan baik.
Rapat Dengar Pendapat ini berlangsung dengan suasana diskusi yang cukup intensif, di mana banyak pihak menyampaikan pandangan dan masukan mengenai implementasi Pergub Nomor 26 Tahun 2024. Para peserta rapat sepakat untuk terus melakukan evaluasi dan koordinasi agar penerapan regulasi ini berjalan lancar.
Mantan Kepala Desa Di Kecamatan Sebatik ini berharap agar ke depan, tidak ada lagi kesalahpahaman atau konflik antara para pelaku usaha pengelola rumput laut.
Ia percaya bahwa pengawasan yang baik akan menciptakan kondisi yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Nunukan.
Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah provinsi Kalimantan Utara merumuskan kebijakan ini. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan pengelolaan sumber daya laut yang adil dan berkelanjutan.***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom