Tanjung Selor, SIMP4TIK - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Nunukan menghadiri sidang sengketa informasi yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (22/8/2024).

Adapun PPID Utama Kabupaten hadir sebagai termohon atas permintaan informasi Darwis sebagai pemohon pada persidangan tersebut. 

Kaharuddin selaku Kepala Dinas Kominfotik dan Persandian Kabupaten Nunukan juga sebagai PPID Utama menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan.

"Dalam persidangan kali ini kami sampaikan semua latar dan fakta serta dokumen pendukung. Ini adalah pembelajaran bersama bagaimana patuh pada UU KIP. Apabila ada permintaan informasi dari masyarakat, jangan diabaikan sepanjang tidak berlawanan dengan Undang-undang. Berikan saja," ujar Kahar.

Selain itu, keterbukaan informasi publik juga merupakan pondasi yang penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan. 

Keterbukaan informasi publik juga dapat berperan sebagai alat untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas aparat pemerintahan. “Keterbukaan informasi publik bukan sekadar pilihan, melainkan suatu keharusan yang harus dijunjung tinggi,” terangnya.

Lebih lanjut, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa badan publik, termasuk Pemerintah Kabupaten Nunukan, memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi publik yang akurat, faktual, dan tidak menyesatkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga pengawas terkait. Namun, tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat atau informasi yang dikecualikan.

Teks/Foto : Asa Zumara, SS (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS