Nunukan, SIMP4TIK – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pudaaslikar, S. IP., M. AP., menyebut Indek Desa Membangun (IDM) di Kabupaten Nunukan mengalami peningkatan yang signifikan bahkan zero untuk status desa sangat tertinggal.

Status desa Mandiri tahun 2023 sebanyak 18 desa, sementara di tahun 2022 hanya 11 desa, status desa maju tahun 2023 ada 13:desa, dibanding tahun 2022 sebanyak 17, desa berkembang tahun 2023 sebanyak 121, tahun 2022 sebanyak 82, tertinggal tahun 2023 ada 80 desa dan tahun 2022 ada 120, desa sangat tertinggal tahun 2022 sebanyak dua desa sedangkan di tahun 2023  tidak ada (nol)

"Dari 232 Desa di Kabupaten Nunukan, sesuai data IDM desa kita yang beranjak dari maju ke mandiri ada sebanyak 7 desa bahkan di krayan, ada 2 desa yaitu Desa Long Bawan dan desa Long Katung. Sedangkan untuk desa berkembang meningkat sebanyak 39 desa, untuk desa dengan status sangat tertinggal di Kabupaten Nunukan sudah tidak ada atau sama dengan zero (nol)," terangnya, Senin (22/1/2024).

Menurut Helmi, hal yang mendorong perubahan status desa dipengaruhi oleh banyak faktor diantaranya faktor dana desa sehingga desa punya upaya yang lebih untuk bisa memacu pembangunan di desa, dan kedua desa pasti berkolaborasi dengan perangkat daerah, karena penilaian indek desa membangun itu tidak murni dari desa saja tapi karena kolaborasi.

"Contohnya bagaimana akses masyarakat terhadap kesehatan, karena kesehatan adalah Kewenagan daerah, kecamatan, postu dan lain-lain. Semakin tersedia layanan dasar di desa itu maka status desanya pun beralih," ujarnya.

Lanjut Helmi, keuntungan desa jika beralih status menjadi mandiri, mendapatkan insentif kinerja kurang lebih Rp100 juta. Termasuk juga masih mendapatkan anggaran dana desa (ADD), dan juga dana desa (DD).

“Selama ini ada pemahaman yang keliru, beberapa desa tidak ingin beralih status, karena mengganggap jika tetap di status desa sangat tertinggal, maka mereka akan tetap mendapatkan bantuan,” tuturnya.

Helmi menegaskan bahwa pemahaman itu keliru, desa haruslah berkembang mengubah statusnya dari sangat tertinggal menjadi tertinggal, yang tertinggal beralih ke desa berkembang, yang berkembang beralih maju, maju ke mandiri.

"Informasi ini penting kami sampaikan untuk mengedukasi para aparat desa, agar desa yang beralih status seperti Mandiri dapat mempertahankan dan status desa lainnya juga bisa ditingkatkan lagi, karena status bisa berubah bahkan bisa turun," imbuhnya.

 

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS