Nunukan, SIMP4TIK  –  Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan  (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan selaku Ketua Harian Tim  Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)  Kabupaten Nunukan H. Sabri, ST. M.Si memimpin rapat  Tim P3DN  Triwulan IV  yang dilaksanakan   di Ruang Rapat DKUKMPP Gadis 1  Jalan Ujang Dewa Sedadap, Selasa (10/12/2024).

Hadir dalam rapat diantaranya Inspektorat Daerah, Bagian Barang dan Jasa Pemerintah Setda Nunukan, BAPPEDA, dan BPKAD.

Menurut Sabri berdasarkan  laporan APIP dari hasil Reviu dan monitoring  BPKP untuk belanja Produk Dalam Negeri (PDN) Kabupaten Nunukan dari Total Perencanaan Penyedia  dan   Komitmen PDN,  realisasinya sudah mencapai 96,84 persen.  Hasil kerja keras semua tim P3DN Kabupaten Nunukan ditahun 2023, Kabupaten Nunukan  bisa memperoleh  reward berupa dana insentif.

Penghargaan Dana Insentif Daerah (DID) yang diberikan  atas hasil validasi Indeks Kepatuhan Program P3DN di Kabupaten Nunukan pada Tahun Anggaran 2023 sebesar 78,5 persen  dan nilai  ini merupakan  nilai tertinggi se-Kaltara.

Hasil reviu dan monitoring sementara BPKP sampai bulan November 2024 penilaian Indek Kepatuhan Program P3DN Kabupaten Nunukan lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yaitu mencapai 81 persen. Penilaian ini berdasarkan penilaian Desain dan Implementasi Kebijakan 31 persen, Kelembagaan P3DN 10 persen, Perencanaan Pengadaan 5 persen, Pelaksanaan Pengadaan 24 persen dan Pengendalian 11 persen.  Nilai ini merupakan nilai tertinggi bila dibandingkan  dengan semua kabupaten/kota di Kalimantan Utara.

Ada beberapa hal penting yang diputuskan dalam rapat evaluasi  tim P3DN dan menjadi catatan  untuk pelaksanaan P3DN di tahun 2025. Diantaranya adalah Target Realisasi E-Purchasing minimal mencapai 30 persen (target E-Purchasing konstruksi untuk paket sederhana ada 15persen), belanja import paling tinggi 5 persen dari total penyedia, adanya punisment dan rewards terkait kepatuhan P3DN di setiap OPD.

Hasil lainnya yakni adanya komitmen seluruh OPD terkait peningkatan P3DN Kabupaten, adanya reviu ketersediaan TKDN belanja elektronik & belanja ALKES disertai sertifikat TKDN barang (reviu oleh PPK OPD),  adanya klausul kewajiban penggunaan PDN dan penggunaan produk UMK disetiap Kontrak/SPK/SP barang dan Jasa serta membentuk tim penelaahan atas program dan rencana pengadaan tahunan  dan mengikuti Business Matching eksternal.

Teks/Foto : Yuliana, SP,M.AP (Tim Publikasi DINAS KOPERASI USAHA KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN )

Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom