Nunukan, SIMP4TIK – Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan selaku Ketua Harian Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kabupaten Nunukan H. Sabri, ST. M.Si memimpin rapat Tim P3DN Triwulan IV yang dilaksanakan di Ruang Rapat DKUKMPP Gadis 1 Jalan Ujang Dewa Sedadap, Selasa (10/12/2024).
Hadir dalam rapat diantaranya Inspektorat Daerah, Bagian Barang dan Jasa Pemerintah Setda Nunukan, BAPPEDA, dan BPKAD.
Menurut Sabri berdasarkan laporan APIP dari hasil Reviu dan monitoring BPKP untuk belanja Produk Dalam Negeri (PDN) Kabupaten Nunukan dari Total Perencanaan Penyedia dan Komitmen PDN, realisasinya sudah mencapai 96,84 persen. Hasil kerja keras semua tim P3DN Kabupaten Nunukan ditahun 2023, Kabupaten Nunukan bisa memperoleh reward berupa dana insentif.
Penghargaan Dana Insentif Daerah (DID) yang diberikan atas hasil validasi Indeks Kepatuhan Program P3DN di Kabupaten Nunukan pada Tahun Anggaran 2023 sebesar 78,5 persen dan nilai ini merupakan nilai tertinggi se-Kaltara.
Hasil reviu dan monitoring sementara BPKP sampai bulan November 2024 penilaian Indek Kepatuhan Program P3DN Kabupaten Nunukan lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yaitu mencapai 81 persen. Penilaian ini berdasarkan penilaian Desain dan Implementasi Kebijakan 31 persen, Kelembagaan P3DN 10 persen, Perencanaan Pengadaan 5 persen, Pelaksanaan Pengadaan 24 persen dan Pengendalian 11 persen. Nilai ini merupakan nilai tertinggi bila dibandingkan dengan semua kabupaten/kota di Kalimantan Utara.
Ada beberapa hal penting yang diputuskan dalam rapat evaluasi tim P3DN dan menjadi catatan untuk pelaksanaan P3DN di tahun 2025. Diantaranya adalah Target Realisasi E-Purchasing minimal mencapai 30 persen (target E-Purchasing konstruksi untuk paket sederhana ada 15persen), belanja import paling tinggi 5 persen dari total penyedia, adanya punisment dan rewards terkait kepatuhan P3DN di setiap OPD.
Hasil lainnya yakni adanya komitmen seluruh OPD terkait peningkatan P3DN Kabupaten, adanya reviu ketersediaan TKDN belanja elektronik & belanja ALKES disertai sertifikat TKDN barang (reviu oleh PPK OPD), adanya klausul kewajiban penggunaan PDN dan penggunaan produk UMK disetiap Kontrak/SPK/SP barang dan Jasa serta membentuk tim penelaahan atas program dan rencana pengadaan tahunan dan mengikuti Business Matching eksternal.
Teks/Foto : Yuliana, SP,M.AP (Tim Publikasi DINAS KOPERASI USAHA KECIL, DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN )
Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom