SIMP4TIK News - Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung KB dan untuk akselerasi target pembentukan Kampung KB di semua Desa/Kelurahan serta peningkatan klasifikasi kampung KB mandiri, maka setiap Kabupaten harus membentuk Kampung KB di semua wilayah desa/kelurahan.

Pembentukan Kampung KB, tidak hanya untuk menyukseskan program KB, seperti 2 anak cukup dan pemakaian kontrasepsi, tetapi lebih dari itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang menjadi sasaran pembentukan kampung KB.

Dinkes P2KB sebagai perpanjangan tangan dari BKKBN pusat melaksanakan kegiatan fasilitasi dan pembinaan KB di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Lantai IV (10/10).

Kegiatan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang konsep pengorganisasian kampung KB dan pelaksanaan konvergensi dan integrasi program di kampung keluarga berkualitas, menguatkan komitmen dan peran stakeholder kunci dalam penyelenggaraan kampung keluarga berkualitas, mengakselerasi capaian target pembentukan dan peningkatan klasifikasi kampung KB di kabupaten/kota, melaksanakan pembinaan dashat dan percepatan penurunan stunting di kampung KB dan penyerahan dukungan sarana pembinaan kampung KB.

Dalam kesempatan ini hadir Ketua Kelompok Kerja Kampung KB Perwakilan BKKBN Prov. Kaltim Dan Tim, Kabid PPKB Dan Jajarannya, PKB Se Pulau Sebatik, Perwakilan Camat Se Pulau Sebatik, Perwakilan Pkm Sei Taiwan, Kepala Desa Se Pulau Sebatik, Ketua Kampung KB Emas Desa Balansiku, Ketua Kampung KB Kayu Angin Tanjung Karang, Ketua Kampung KB Harapan Kita Desa Setabu, Ketua Kampung KB Lourdes Desa Sei Limau, Ketua Kampung KB Tanjung Berseri Desa Tanjung Aru, Kader PpKBd, Kader Tpk, Kader Posyandu.

Materi yang disampaikan antara lain Integrasi Pembangunan Lintas Sektor di Kampung KB dan Sosialisasi Penyusunan Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kabupaten Nunukan. Kedua materi dibawakan oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Timur.

Kabid Dalduk dan KB, Suriyati, SE, menyampaikan bahwa GDPK ini merupakan  kebijakan yang dituangkan dalam program lima tahunan pembangunan kependudukan Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan kependudukan.

GDPK ini terdiri dari lima aspek pembangunan kependudukan, yaitu: (1) Pengendalian Kuantitas Penduduk, (2) Peningkatan Kualitas Penduduk, (3) Pengarahan Mobilitas Penduduk, (4) Pembangunan Keluarga, (5) Pengembangan Data Base Kependudukan.

Teks/Foto : Feri Styaningsih, S.KM (Tim Publikasi DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK & KELUARGA BERENCANA )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom