Nunukan, SIMP4TIK - Bupati Nunukan H Irwan Sabri SE telah menunjuk Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah. 

Penunjukan itu berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor  B/545/BKPSDM.800.1.3.1 tanggal 13 Maret 2025 ditandatangani Bupati Nunukan.

Dalam surat perintah itu, Bupati menunjuk Ir Jabbar SE  sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah. 

"Terhitung mulai tanggal 13 Maret 2025 disamping jabatannya sebagai staf ahli Bupati bidang Ekonomi dan Pembangunan juga melaksanakan sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan."

Dalam surat perintah itu juga tertuang klausul bahwa penunjukan sebagai Pelaksana Tugas berakhir sampai dengan ditunjuknya pejabat lain sebagai pelaksana tugas baru atau dilantiknya Penjabat Sekretaris Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Terbitnya Surat Perintah Bupati itu dilakukan setelah terbitnya SK Bupati Nomor 210 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. 

Dalam klausul menimbang pada SK Bupati ini  menjelaskan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah H Asmar SE MAP berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor  188.45/618/IX/2024 telah berakhir berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

Selanjutnya H Asmar SE MAP dikembalikan ke jabatan definitnya yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan. 

Hari ini Kamis 13 Maret 2025 Plt Sekretaris Daerah Ir Jabbar MSi mulai melaksanakan tugas dengan mendampingi Bupati H Irwan Sabri SE dan Wakil Bupati Hermanus SSos pada rapat  Konsultasi Publik RPJMD Kabupaten Nunukan yang berlangsung di lantai V Kantor Bupati Nunukan. (*)