NUNUKAN, SIMP4TIK– Kepala Desa Patal, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, kembali mengangkat isu ketidakadilan yang dialami warganya terkait perjanjian dengan PT Prima Bahagia Permai Sejati (PT PPS).
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar, Jumat (21/2/25) di ruang rapat Ambalat Kantor DPRD Nunukan itu, Kepala Desa Patal menyampaikan aspirasi masyarakat setempat yang merasa dirugikan dengan kesepakatan MoU yang telah ditandatangani pada tahun 2018 silam.
Pada 2018, warga Desa Patal 1 menandatangani MoU dengan PT PPS terkait pemberian plasma sebagai bagian dari pengembangan perkebunan perusahaan di kawasan tersebut.
Namun, sejak itu, point point yang tertera dalam MoU tidak terealisasi sesuai harapan, dan masalah ini berlarut-larut hingga tahun 2023.
Mendengar keluhan tersebut, DPRD Nunukan memanggil perwakilan perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan mencari solusi bagi permasalahan yang sudah berlangsung lama ini.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPRD Nunukan, Donal, meminta agar direksi PT PPS hadir untuk memberikan penjelasan terkait proses penandatanganan MoU dan komitmen perusahaan terhadap warga Desa Patal.
“Masalah ini sudah cukup lama dan harus segera diselesaikan. Kami tidak bisa tinggal diam melihat ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat kami,” ujar Donal,
Ia menegaskan bahwa masalah ini sudah menjadi persoalan kemanusiaan, dan DPRD Nunukan memiliki tanggung jawab untuk bersikap tegas demi warga Desa Patal.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH, menambahkan bahwa perlu tindak lanjut yang jelas dari pihak perusahaan agar tidak ada lagi ketimpangan antara apa yang dijanjikan dan apa yang diterima oleh warga.
Menurutnya, jika perusahaan tidak segera menanggapi masalah ini, pihak DPRD akan mengambil langkah-langkah yang lebih serius untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.
Sekretaris Komisi I, Muhammad Mansur, juga menambahkan, Perusahaan perlu memberikan perhatian serius terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di Desa Patal.
Ia mengingatkan perusahaan bahwa setiap MoU yang ditandatangani dengan masyarakat harus dijalankan dengan tanggung jawab, dan tidak boleh merugikan pihak manapun.
Rapat tersebut berakhir dengan kesepakatan untuk segera mengundang pihak PT PPS dalam pertemuan lanjutan, yang akan membahas langkah konkret penyelesaian masalah ini.
DPRD Nunukan terus mengawal permasalahan ini hingga ada kejelasan dan solusi yang memadai untuk warga Desa Patal 1, dan agenda rapaat pun kembali dijadwalkan pada Kamis (27/2/25) di kantor DPRD Nunukan.
Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Nunukan, Hj. Andi Mariyati, didampingi Ketua dan Sekretaris Komisi II, Andi Fajrul Syam, SH dan Ramsah, serta dihadiri Sekretaris dan anggota Komisi II, Muhammad Mansur dan Donal, Kadis PTSP Nunukan, Juni Mardiansyah, dan Dinas Perkebunan Nunuakan, masyarakat desa patal 1 Kecamatan Lumbis Nunukan.***
Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )
Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom