SIMP4TIK News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti dari 84 perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari Nunukan, Rabu (14/12) pagi.

Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto, SH, MH, mengatakan, barang bukti dari 84 perkara tindak pidana yang dimusnahkan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Rincian dari 84 perkara tindak pidana yang dimaksud yakni tindak pidana narkotika sebanyak 57 perkara. Tindak pidana umum lainnya sebanyak 16 perkara. Kasus tindak pidana terhadap orang dan harta benda 7 perkara. Kemudian tindak pidana ketertiban umum sebanyak 4 perkara.
 
"Untuk barang bukti yang kami musnahkan pagi ini lebih dominan kasus narkotika," kata Teguh Ananto kepada awak media .
Teguh Ananto menuturkan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan cara diblender hingga dilarutkan dalam air lalu dibuang ke selokan.

Sementara itu barang bukti berupa senjata tajam dipotong. Untuk barang bukti handphone dihancurkan dengan menggunakan palu.
"Kalau barang bukti berupa pakaian dari perkara perlindungan anak dan asusila kami bakar," ucapnya.

Dia berharap adanya pemusnahan ini tidak menimbulkan perspektif tentang penyalahgunaan BB yang ada.
"Kami komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum. Jangan sampai ada pemikiran dari masyarakat dikemanakan BB tersebut," ungkap Teguh.

Dalam pemusnahan BB tersebut turut dihadiri Kapolres Nunukan, Dandim 0911/Nunukan, Kepala BNNK Nunukan, Kepala Satpol PP Nunukan, dan beberapa instansi terkait lainnya. 

Teks/Foto : Andi Tirta Yudistira (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS