Kebutuhan akan bukti digital yang sah semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan pertumbuhan bisnis daring. Bukti digital adalah representasi elektronik dari informasi atau data, seperti email, dokumen, audio, dan video. Dalam hal ini, keabsahan bukti digital memegang peran penting karena berkaitan dengan validitas hukum dari informasi tersebut.

Di beberapa negara, hukum yang berlaku mengakui keabsahan bukti digital sebagai alat bukti yang sah dalam pengadilan. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 Tahun 2008 di Indonesia, misalnya, memperbolehkan bukti digital sebagai alat bukti yang sah dalam pengadilan, dengan syarat bukti tersebut dapat diterima, diterima secara wajar, dan diterima tanpa unsur unsur kecurangan.

Namun, bukti digital tidak selalu memiliki keabsahan yang sama seperti bukti fisik. Bukti digital dapat dengan mudah dipalsukan, diubah, atau dihapus, sehingga penting bagi pihak yang terlibat dalam transaksi untuk memastikan bahwa bukti digital yang mereka simpan memiliki tingkat keabsahan yang memadai.

Untuk memastikan keabsahan bukti digital, beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Sumber yang dapat dipercaya: Bukti digital harus diterima dari sumber yang dapat dipercaya dan tidak memiliki tanda-tanda kecurangan.
  2. Integritas data: Bukti digital harus memiliki integritas data yang baik, yaitu data tidak boleh diubah, dihapus, atau dipalsukan.
  3. Kemampuan pemrosesan: Bukti digital harus dapat diproses dengan baik oleh sistem elektronik dan memiliki tingkat keandalan yang tinggi.
  4. Autentikasi: Bukti digital harus dapat diautentikasi dengan mudah dan memiliki tingkat keamanan yang tinggi.
  5. Sertifikat digital: Bukti digital yang memiliki sertifikat digital memiliki tingkat keabsahan yang lebih tinggi dibandingkan bukti digital yang tidak memiliki sertifikat digital.

Kesimpulannya, bukti digital memegang peran penting dalam hukum dan bisnis saat ini, namun keabsahan bukti digital sangat bergantung pada faktor-faktor tertentu, seperti sumber yang dapat dipercaya, integritas data, kemampuan pemrosesan, autentikasi serta memiliki sertifikat digital. (*)

 

Teks/Foto : Eries Ramadhani (Tim Publikasi INSPEKTORAT DAERAH )

Editor : Kaharuddin, SS