SIMP4TIK News - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, H. Sura’i memastikan tidak ada tenaga honorer atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan di berhentikan atau di hapus pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Menurut Sura'i sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo yang meminta keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan per tahun 2023.

Kemudian menyusul Surat Edaran instruksi dari Kementerian Bernomor : B/185/M.SM.02.03/2022 itu, tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Mei 2022.

"Dimana Penegasan pada Surat Edaran Kementerian tersebut,  sejak November 2023, tenaga honorer dihapus," terang Sura'i, Kamis (2/11).

Namun, baru-baru ini Menteri PANRB menyatakan pembatalan penghapusan tenaga honorer di seluruh Indonesia. 

"Alhamdulillah, ini kabar gembira bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN di Indonesia khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, bahwa penghapusan dibatalkan," ungkapnya.

Sura'i berpesan agar tenaga honorer di lingkungan pemerintah Kabupaten Nunukan, tetap menjalankan tugas dan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bekerja baik, disiplin, tetap bersemangat, dalam menjalankan tugas dan pekerjaan tanpa harus mengurangi tingkat dan kualitas pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom