SIMP4TIK News - Kepala Desa Sungai Limau Mardin, S.IP dengan bangga menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Desa Sungai Limau dinobatkan sebagai "Desa Anti Korupsi" atas komitmen dan upayanya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Acara penganugerahan ini dilaksanakan di Desa Tengin Baru Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Kegiatan ini diikuti oleh 22 Desa yang lolos sebagai percontohan Desa Anti Korupsi dari 22 Provinsi. Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Desa Sungai Limau telah berhasil menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi, menciptakan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan publik.
Penghargaan "Desa Anti Korupsi" dari KPK RI bukan hanya sebatas pengakuan atas prestasi Desa Sungai Limau, tetapi juga sebagai motivasi bagi desa-desa lainnya di Seluruh Indonesia untuk mengadopsi praktik tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Hal ini sejalan dengan visi KPK RI untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Selamat kepada Desa Sungai Limau atas prestasi gemilang ini. Semoga penghargaan ini menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pemerintahan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Teks/Foto : Muhammad Nursyahwal, A.Md.T (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK TENGAH )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom