SIMP4TIK News - Bertempat di Hotel Lenflin, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nunukan mengundang OPD terkait seperti Diskominfo, PolPP, Disbudporapar untuk berkonsolidasi kebijakan terkait bersih narkoba, Kamis (7/12). Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Kesra dan Tata Pemerintah, Abdul Munir.

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan nomor 3 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika (P4GN-PN) dipaparkan oleh Mardiah selaku Fungsional Analis Kebijakan.

Asas terbentuknya perda ini diantaranya keagamaan, keadilan, kepastian hukum dan kemitraan. Oleh karenanya Mardiah berharap OPD terkait dapat terlibat aktif dalam P4GN-PN sebagai bentuk kemitraan. Mardiah juga menyampaikan kenapa kesbangpol juga terlibat pada urusan P4GN-PN ini selain dari urusan BNN.

"Urusan fasilitasi P4GN-PN ini merupakan amanat dari Kemendagri. Kami juga melakukan sosialisasi P4GN-PN ini dalam kegiatan kami lainnya. Kami berharap OPD lain juga selalu menyelipkan pesan-pesan P4GN-PN ini dalam program kegiatannya," papar Mardiah.

Sebagai bentuk antisipasi pencegahan P4GN-PN, telah dibentuk tim terpadu relawan P4GN-PN dengan dikuatkan SK Bupati tahun 2022-2023. Selain itu program sosialisasi ke kecamatan-kecamatan dan sekolah juga dilaksanakan oleh kesbangpol.

"Untuk pelaksanaan sosialisasi ini tidak terbatas pada pemerintah daerah saja, namun terbuka luas untuk pihak swasta maupun masyarakat," tambah Mardiah.
Pada sesi kedua, Zaenal Arifin penyuluh narkoba dari BNN memandu operator OPD yang hadir untuk membuat dan mengisi rencana aksi daerah Kabupaten Nunukan dalam P4GN-PN. Penyusunan renaksi daerah ini tetap mengacu pada renaksi nasional.

Teks/Foto : Asa Zumara, SS (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS