Sebatik Utara, SIMP4TIK – Kegiatan evaluasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) MA resmi dibuka oleh Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD), Sulaiman Deru, Kamis (30/01/2024). Acara tersebut dilanjutkan dengan sambutan Camat Sebatik Utara, H. Zulkifli, SE, yang menekankan pentingnya pemantauan terhadap BUMDes MA agar tetap berjalan dengan baik dan menghindari tunggakan dari para peminjam.
Direktur BUMDes MA, Marda Syam, turut memaparkan laporan perkembangan usaha. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk BKAD, pengawas dari tiga desa, pengelola (Direktur dan Bendahara), perwakilan masing-masing Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta kepala desa. Desa Sungai Pancang diwakili langsung oleh kepala desa, sementara Desa Seberang dan Desa Lapri mengutus stafnya.
Pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Luman, S.Pi, juga memberikan pemaparan terkait neraca kekayaan dan aset BUMDes MA per 31 Desember 2024. Dalam pemaparan tersebut, terdapat beberapa poin utama yang menjadi perhatian.
Pengelola diminta untuk terus melakukan penagihan kepada peminjam atau kelompok yang mengalami keterlambatan pembayaran. Penagihan dapat dilakukan melalui angsuran bertahap atau cicilan, dengan tujuan memastikan setiap peminjam tetap bertanggung jawab dalam melunasi pinjamannya. Selain itu, Musyawarah Antar Desa (MAD) wajib dilaksanakan setiap tahun, dan pertemuan tambahan dapat dilakukan di luar agenda pertanggungjawaban tahunan.
Laporan pengelolaan BUMDes MA sebaiknya disampaikan secara rutin setiap bulan, bukan hanya dalam laporan tahunan, guna meningkatkan transparansi dan pengawasan. Administrasi keuangan BUMDes MA juga disederhanakan dengan penggunaan dua buku utama, yaitu buku rekening bank dan buku kas pinjaman bergulir.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan pembagian surplus. Desa sebagai penyerta modal mendapatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dari surplus yang dihasilkan BUMDes MA. Desa Sungai Pancang yang telah menyertakan modal sebesar Rp60 juta dalam tiga tahap memperoleh PADes sebesar Rp3.497.000 atau 34,29 persen dari keuntungan. Desa Lapri, dengan penyertaan modal yang sama, juga memperoleh jumlah yang setara. Sementara itu, Desa Seberang, yang menyertakan modal Rp55 juta dalam dua tahap, mendapatkan PADes sebesar Rp3.205.000.
Selain itu, kelompok peminjam yang membayar pinjaman tepat waktu mendapatkan bonus dalam bentuk Iuran Pengembalian Tepat Waktu (IPTW). Kelompok Bintang Jaya dari Desa Sungai Pancang, dengan pinjaman sebesar Rp70 juta, menerima bonus sebesar Rp500.000. Sementara itu, kelompok Kejora dari Desa Lapri, yang meminjam Rp20 juta, memperoleh bonus IPTW sebesar Rp360.000.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan pengelolaan BUMDes MA semakin transparan dan profesional, serta dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.
Teks/Foto : Jefriansyah (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK UTARA )
Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom