SIMP4TIK News - Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan merupakan desa yang terpilih menjadi Desa Percontohan Ramah Anak dan Perempuan yang diperoleh dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI.
Karenanya Desa Balansiku bertekad mempertahankan reputasinya tersebut, dengan melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan di tengah masyarakatnya.
Dijelaskan oleh Kepala Desa (Kades) Balansiku, Firman Latif, seluruh perangkat desa, diarahkan pro aktif untuk memberikan pemahaman-pemahan terkait pola asuh anak secara baik. Termasuk pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.
“Semua elemen desa termasuk, secara perorangan, mulai dari Ketua RT dan tokoh masyarakat juga kami minta berperan aktif menyosialisasikannya,” ujar Firman, Kamis (4/3).
Firman mengaku bukanlah hal yang sulit mempertahankan apresiasi yang diperoleh dari KPPPA RI tersebut, diperlukan keseriusan, kepedulian serta komitmen yang tinggi dari semua pihak.
"Tidak bisa diserahkan semata-mata pada aparatur Pemerintahan Desa maupun organisasi-orgainsasi kemasyarakatan yang telah terbentuk," ungkapnya.
Firman meminta kepada setiap unsur aparat desa hingga masyarakat jika mendapati dan mengetahui terjadi praktik-praktik tindak kekerasan terhadap anak atau perempuan agar segera melapor.
"Jika tidak bisa melakukan pencegahan karena alasan tertentu, harap dilaporkan, bisa pada pihak kepolisian atau aparatur pemerintahan desa. Apalagi saat ini Desa Balansiku sudah memiliki relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA). Bisa juga didiskusikan kepada mereka,” terang Firman.
Ditambahkannya, Pemerintah Desa Balansiku memberikan jaminan untuk melindungi identitas pelapor. Firman menyebut, alasan mendasar sehingga jika kasus-kasus kekerasan anak atau perempuan terjadi harus dilaporkan, karena bertujuan memberi efek jera kepada pelaku atau sebagai upaya pencegahan bagi orang yang berpotensi melakukannya.
Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan harus diungkapkan, jangan sampai ditutup-tutupi apalagi berusaha dilindungi. Hal tersebut kata Firman, diperkuat dengan adanya kesepakatan antara lima kabupaten/kota di Kalimantan Utara pada kegiatan Rapat Koordiansi yang diikutinya baru-baru ini di Tanjung Selor.
“Pada kegiatan Rakor saat itu, terbangun kesepakatan dari perwakilan-perwakilan kabupaten kota yang hadir untuk berkomitmen menangani kasus tersebut tuntas hingga proses hukum terhadap pelakunya,” imbuh Firman.
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Asa Zumara, SS