SIMP4TIK NEWS- Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Nunukan  melalui bidang SDK (Sumber Daya Kesehatan) menyelenggarakan Kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) bertempat di Ruang Pertemuan Lantai 2 Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Kamis (14/9).

FKP merupakan wadah koordinasi antara Pemerintah sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik dengan Masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan publik menjadi hal yang sangat penting karena berkaitan dengan kepentingan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat luas.

Negara berkewajiban untuk melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Lebih lanjut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai abdi negara dan abdi masyarakat memiliki peranan penting dalam menyediakan layanan publik yang baik dan prima. Kinerja ASN merepresentasikan pelayan publik yang akan memberikan dampak terhadap tingkat kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.

Jika pelayanan publik sudah baik tentu Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik akan memberikan nilai yang baik pula.

Pada FKP kali ini peserta yang hadir sebanyak 40 peseta yang terdiri dari Direktur POLITEKNIK Nunukan, Kepala DPMPTSP, Kepala Disperidagkop, Ketua Asosiasi Pengusaha DAM, Pelaku Usaha PIRT, Pelaku Usaha DAM, Pelaku Usaha Apotek, Pelaku Usaha Jasa Boga, Penerima Pelayanan SIP.

Pemaparan mengenai Jenis Pelayanan Bidang Kesehatan dan Sosialisasi tentang Aplikasi SI PENGATA (Sistem Pengaduan Terdata ) disampaikan oleh Ibu Iin Harfiana Djanti, ST yang merupakan pembuat Aplikasi Pengaduan ini.

Aplikasi ini merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan tentang masalah layanan publik yang ada di Dinkes P2KB terutama untuk pelayanan perizinan yang ada di Bidang SDK.

Jenis layanan tersebut ada17 (Tujuh Belas) antara lain : Rekomendasi Izin Operasional Griya Sehat, Rekomendasi Izin Operasional Klinik, Rekomendasi Izin Operasional Laboratorium Medis dan Umum Pratama dan Utama, Rekomendasi Sertifikat Standar Optik, Rekomendasi Izin Sertifikat Standar Operasional Apotek, Rekomendasi Perusahaan Rumah Tangga Alat Kesehatan, Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas, Rekomendasi Izin Operasioanl Rumah Sakit Tipe C dan D, Rekomendasi Izin Mendirikan dan Operasional Rumah Sakit Tipe D Pratama, Rekomendasi Izin Operasional Toko Obat, Rekomendasi Sertifikat Standar UMOT, Rekomendasi Izin Operasional UTD Pratama dan Madya, Rekomendasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP PIRT), Rekomendasi Sertifikat Laik Sehat Usaha Akomodasi, Tempat Hiburan, Tempat Rekreasi, Tempat Olahraga, Rekomendasi Sertifikat Laik Hygiene Rumah Makan/ Restoran, Rekomendasi Laik Sehat Depot Air Minum, Rekomendasi Laik Sehat Jasa Boga dan Katering.

Selanjutnya Materi Standar Pelayanan Laik Hygiene Jasa Boga, Restoran, Kedai disampaikan oleh Bp Supratman, Amd.KL mulai alur Pelayanan sampai dengan persyaratan pengajuan Rekomendasi dan Standar Pelayanan Apotek oleh Bp. Suparman, S.Farm, Apt. meliputi alur pelaksanaan sampai dengan terbitnya Sertifikat Standar Apotek yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan P2KB.

Masyarakat cukup antusias menyampaikan permasalahan, salah satunya tentang kesulitan pembuatan Akun OSS sendiri dan permintaan dibantu dalam proses perizinan.

Dinkes P2KB melalui Kepala Bidang SDK Hj. Desy Syahdiana, S.Farm, Apt berkomitmen siap membantu masyarakat terkait proses perizinan dan rekomendasi yang dibutuhkan.

 

 

 

 

 

 

 

Teks/Foto : Feri Styaningsih, S.KM (Tim Publikasi DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK & KELUARGA BERENCANA )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom