Nunukan, SIMP4TIK -  Jelang proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  tahun 2024- 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan  Peserta Didik Baru (PPDB).

Disampaikan KPK, maksud dan tujuan diterbitkannya surat edaran tersebut adalah, "Mendukung upaya pencegahan korupsi,  khususnya pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel, " Demikian dikutip dari surat edaran, Jumat (31/5/2024).

Menurut KPK, proses pelaksanaan PPDB sepatunya dilaksanakan secara efisien, adil dan wajar untuk memastikan setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun poin - poin penting yang menjadi sorotan KPK terkait PPDB yang ditujukan kepada seluruh unit pelaksana pendidikan diantaranya, wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Tidak memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki resiko sanksi pidana
Dapat berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah - langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan PPDB dengan Inspektorat daerah  atau kantor wilayah terkait. 
Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN dan non ASN, termasuk pendidikan dan  tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara / daerah kepada masyarakat dan/atau pegawai negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis,  merupakan perbuatan yang dilarang  dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Achmad  mengatakan pihaknya sangat mendukung surat edaran yang diterbitkan oleh KPK tersebut.

Senada dengan itu Kepala Bidang Ketenagaan, Kurikulum, Sastra dan Perijinan, Rachmansyah  mengimbau kepada seluruh pihak sekolah yang berada di Kabupaten Nunukan agar mematuhi aturan terkait PPDB dan memahami edaran KPK.

"Kami dari dinas pendidikan sangat mendukung adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh KPK tersebut. Kepada seluruh pihak sekolah yang berada di Kabupaten Nunukan supaya mematuhi peraturan yang berlaku terkait PPDB dan memperhatikan serta memahami surat edaran KPK tersebut, " tegasnya.

Teks/Foto : Masdiana (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Asa Zumara, SS