SIMP4TIK News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan yang bekerjasama dengan KPU Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan sosialisasi pendaftaran calon anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029 di Aula Kantor KPU Kabupaten Nunukan di jalan Bharatu Muhammad Aldy di Kompleks Perkantoran vertikal kelurahan Nunukan selatan, Kamis (26/10).

Kurang dari 1 tahun lagi menuju Pemilu 2024. Sebagian masyarakat Indonesia mungkin sudah mengetahui jadwal Pemilu tahun depan, namun pasti masih ada masyarakat yang belum mengetahuinya. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Nunukan berusaha dengan gencar untuk mensosialisasikan Pemilu 2024 dan tahapannya. Media sosial dinilai sebagai salah satu alat yang efektif untuk menyebarkan informasi ke masyarakat secara massif dan cepat. Dengan memanfaatkan media social dengan baik dan tepat, informasi terkait Pemilu 2024 beserta tahapannya dapat diketahui masyarakat dengan lebih cepat den efektif.

Adapun tujuan sosialisasi untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota. Menjaring minat publik untuk berpartisipasi dan mendaftar sebagai calon anggota KPU provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota.

"Sekarang kita lagi persiapan tahan persiapan logistik pemilu dan kemarin kami juga sudah mengadakan verifikasi administrasi bakal calon legislatif kemudian di tanggal 3 kami akan menetapkan daftar calon tetap untuk anggota DPRD kabupaten Nunukan," tutur Mardi.

"Saya juga menegaskan bahwa tidak ada hak pilih orang yang sudah meninggal di gunakan oleh orang lain, apalagi yang sebenarnya pemilik itu sudah meninggal dunia dan untuk sementara kami masih melayani pindah pemilihan sampai tanggal 14 Januari 30 hari menjelang pemungutan suara masih kami layani, sedangkan untuk kriteria khusus kami layani sampai tanggal 7 Februari seminggu sebelum pemungutan suara itu adalah masa berakhirnya surat pindah memilih contohnya teman - teman wartawan ni yang di berikan tugas untuk keluar dari wilayah yang sudah di tentukan tempat memilihnya terdaftarnya di Nunukan tapi di beri tugas keluar dari Nunukan misalnya ke sebatik atau wilayah 3 tetap masih bisa memberikan hak pilihnya di tempat tugasnya walaupun nanti ada perbedaan terkait surat suara yang di berikan," imbuhnya.

Teks/Foto : Soni Irnada (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom