Jakarta, Simpatik  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar kunjungan kerja (kunker) pada Selasa, (18/2/ 2025), ke Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta.

Digelarnya kunker ini untuk membahas permasalahan dan mencari solusi terkait kewenangan pelayanan pelayaran di Kabupaten Nunukan yang selama ini menimbulkan berbagai kendala.

Selain itu, kunker ini juga dipicu dari banyaknya keluhan masyarakat dan pelaku usaha pelayaran, meliputi pembiaran izin pelayanan kapal cepat di bawah GT7 oleh salah satu instansi perhubungan laut dan sungai, tumpang tindih kewenangan antar instansi, dan kurangnya koordinasi antara KSOP, BPTD Kaltara, dan Dinas Perhubungan Nunukan.

Kondisi ini berdampak signifikan terhadap keselamatan pelayaran, efisiensi bisnis, dan perekonomian masyarakat Nunukan yang sangat bergantung pada sektor maritim.

Lambatnya penanganan izin dan ketidakjelasan kewenangan menyebabkan kerugian ekonomi bagi para pelaku usaha dan ketidakpastian bagi pengguna jasa pelayaran.

Anggota Komisi I DPRD Nunukan, Andre Pratama, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi sistem pelayanan pelayaran, mengidentifikasi hambatan, dan merumuskan solusi yang efektif dan efisien.

"Permasalahan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa manusia," tegas Andre.

Ia menekankan pentingnya koordinasi yang terintegrasi dan penegasan kewenangan masing-masing instansi untuk menghindari saling lempar tanggung jawab seperti yang terjadi pada insiden kecelakaan laut di Kinabasan beberapa waktu lalu.

Dikesempatan tersebut, Andre Pratama paparkan kronologi permasalahan dan dampaknya terhadap masyarakat Nunukan. Ia berharap kunjungan ini menghasilkan jawaban konkret mengenai pembagian kewenangan yang jelas, peningkatan koordinasi antar instansi, dan mekanisme penyelesaian masalah yang lebih responsif.

Pertemuan ini dihadiri, Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau dan Penyeberangan, Ditjen Perhubungan Kemenhub RI, Capt Bintang Novi, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah ST, Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi DPRD Nunukan, KSOP Nunukan dan Dinas Perhubungan Pemkab Nunukan.

Melalui Pertemuan tersebut, Capt Bintang Novi merekomendasikan tugas dan wewenang Pelayaran Laut, Sungai dan Danau kembali ditangani KSOP Nunukan, sesuai Permen/PM/173 Tahun 2025 yang telah ditandatangani.

Dikonfirmasi, Ketua Komisi II DPRD Nunukan yang juga menghadiri pertemuan tersebut mengatakan, adanya permen tersebut, segala bentuk pelayanan pelayaran dilakukan satu pintu.

Hal ini, kata andi Fajrul Syam SH, memudahkan pelaku usaha pelayaran di bawah GT7 untuk mengurus Administrasi Pelayaran sehingga prosesnya lebih cepat.

“ DPRD Nunukan akan merumuskan rekomendasi mencakup langkah-langkah konkret dalam mengatasi tumpang tindih kewenangan, meningkatkan koordinasi antar instansi, dan mempercepat proses perizinan.” kata Politisi Partai Nasdem ini.

Selain itu, DPRD Nunukan juga akan memonitoring dan mengevaluasi evaluasi terhadap implementasi rekomendasi tersebut untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan pelayanan pelayaran di Kabupaten Nunukan, dan melibatkan kerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat.***

Teks/Foto : Taufik, S.KSi, M.IKom (Tim Publikasi SEKRETARIAT DPRD )

Editor : Taufik, S.KSi, M.IKom