Akun anonim di platform global seperti Twitter, Instagram, Facebook, dan Youtube.

Sudah saatnya dilakukan penguatan kedaulatan digital. Caranya, selain mengevaluasi ulang regulasi, juga harus menggalang banyak kerja sama dengan negara lain yang memiliki persoalan sama. Tujuannya supaya aparat hukum bisa mudah mengakses data yang dikuasai perusahaan global. Selain itu, juga harus melakukan pengembangan kemandirian teknologi digital sehingga data benar-benar diproses dan ditempatkan di dalam negeri.

Indonesia akan tetap bergantung pada negara lain dan lemah dalam kedaulatan digital jika tak punya jaringan internet sendiri, dengan layanan platform dalam negeri milik sendiri. Karena itu, secara teknologi, Indonesia tak boleh bergantung pada AS, China, atau negara lain. Itu syarat utama kedaulatan digital yang kuat.

Sumber :
Henri Subiakto Guru Besar FISIP Universitas Airlangga, Mantan Staf Ahli Menkominfo Bidang Hukum

Teks/Foto : Eries Ramadhani (Tim Publikasi INSPEKTORAT DAERAH )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom