SIMP4TIK News - Desa Sungai Limau Kecamatan Sebatik Tengah telah diumumkan Tim Peneilai Desa Anti Korupsi sebagai Desa Anti Korupsi, satu-satunya di Propinsi Kalimantan Utara pada Rabu (25/10) sore.
Mardin, sebagai Kepala Desa Sungai Limau adalah sosok yang sukses memimpin Desa Sungai Limau baru-baru ini kembali dilantik Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid SE MM PhD sebagai Kepala Desa untuk mperiode jabatan yang ketiga kalinya.
Saat memaparkan persiapan Desa Sungai Limau sebagai Desa Anti Korupsi, Mardin tampil percaya diri. Dia memperkenalkan Desa Sungai Limau, potensi Desa, kependudukan dan beberapa penghargaan sebagai Desa berprestasi dari tingkat Kabupaten, Propinsi hingga tingkat nasional.
Mardin menjelaskan Desa Sungai Limau didiami masyarkat yang berneka suku, agama, ras dan antar golongan. Dahulu sebelum didiami masyarkat, Desa Sungai Limau termasuk kawasan pembalakan atau hutanya adalah penghasil kayu.
Belakangan menurut Mardin, kawasan ini secara perlahan dihuni manusia yang merupakan mantan TKI Malaysia yang kembali kepangkuan ibu pertiwi namun tidak kembali ke kampung halamannya, melainkan memilih membuka lahan yang saat ini menjadi Desa Sungai Limau dan menetap serta berketurunan.
"Ada Bugis, Timor, Jawan dan bebrapa suku bangsa yang lain, hidup berdampingan, saling menghormati dan bekerja sama di dalam kehidupan masyarakat," ungkap Mardin.
Selama memerintah Desa Sungai Limau, Mardin selalu melakukannya secara terbuka, tanggap, responship dan transparan terutama di dalam penyusunan program, kegiatan dan pengelolaan keuangan desa.
Demikian pula di dalam pengelolaan administrasi desa, sudah mengikuti standar pelayanan publik seperti yang sudah dipersyaratkan oleh Ombusman RI sehingga ssat terpilih KPK RI sebagai satu-satunya Desa di Propinsi Kaltara sebagai desa Anti Korupsi, perangkat desa tidak terlalu kaget.
"Ada lima indikator dan 16 sub indikator yang harus dipenuhi atau sekurang-kurangnya dapat dipenuhi untuk bisa mengikuti pensyaratan sebagai desa anti koruupsi yang btelah ditetapkan KPK RI," katanya.
Mardin mengakui tidak mudah memenuhi semua indikaktor itu, apalagi sistem layanan administrasi di desa selama ini belum stertib dan serapi yang diterapkan di lingkungan pemerintah daerah.
Kendati demikian, kata Mardin, selama kurang lebih tujuah bulan mulai dari seleksi bakal calon desa anti korupsi sampai terpilih bimbingan dan pendampingan serta pembinaan dari tim KPK RI didukung Inspektorat Kabupaten, DPMD, dan Diskominfo terus dilakukan baik langsung ke kantor Desa mamupun melalui WA group.
"Kami terus menerus mendapatkan pembimbingan dari Tim yang dikoordinir KPK RI sehingga secara perlahan kekurangan yang ada terutama eviden sebagai bukti dukung pengambilan keputusan desa untuk keperluan layanan masyarakat," katanya.
Dari kerja keras serta komitmen dan keterbukaan di dalam mengelola Desa terutama keuangan desa, Desa Sungai Limau kembali mendapatkan apresiasi dengan diumumkannya Desa Sungai Limau sebagai Desa Anti Korupsi oleh Tim Penilai Desa Anti Korupsi.
"Penetapan itu bukan prestasi atau kerja keras kami saja dari Pemerintah Desa melainkan karena adanya dukungan dari masyarakat Desa Sungai Limau termasuk dukungan dan pembinaan dari KPK RI, Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Camat Sebatik Tengah, untuk itu atas nama seluruh masyarakat Desa Sungai Limau mengucapan terima kasih yang setinggi-tingginya," katanya.(*)
Teks/Foto : Hermi Mastura, S,I.Kom (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom