SIMP4TIK News - Puluhan perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Agabag datang ke Kantor DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (27/3/2023), untuk menyampaikan hasil Rapat Umum Dewan Adat Dayak dan Lembaga Adat Dayak Agabag dalam menyikapi rencana perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Ketua Dewan Adat Dayak Agabag, Robert menjelaskan kedatangan mereka menemui wakil rakyat di daerah ini bukan bermaksud menolak pembahasan Perda Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat tersebut. Justru memberi pemahaman dan penjelasan, bahwa tidak ada perbedaan antara etnis Dayak Agabag dengan Dayak Tinggalan.
“Kami bertujuan memberikan pendapat, pandangan serta usulan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar revisi yang akan dilakukan terhadap Perda dimaksud, tidak menjadi konflik dan gejolak ditengah-tengah masyarakat kami,” tutur Robert.
Robert menuturkan Pemda baru mendengar penjelasan atau aspirasi dari pihak masyarakat Dayak Tinggalan terkait eksistensi keberadaan mereka namun tidak terakomodir dalam Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat seperti tertuang dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018.
“Sehingga kami dari MHA Agabag juga memberikan pemahaman dan penjelasan agar semuanya menjadi lebih jelas lagi,” ujar Robert.
Robert menyebut bahwa antara Dayak Agabag dengan Dayak Tinggalan (belakangan lebih dikenal dengan sebutan Tenggalan) adalah satu. Sebutan Agabag dimaksud merupakan panggilan endonim (nama warisan leluhur). Sedangkan sebutan Tinggalan merupakan panggilan eksonim.
“Kami orang Agabag juga disebut sebagai Dayak Tinggalan, tidak masalah. Sama saja. Baik identitas kita sebagai Dayak Agabag sebagai Idonim dan Eksonim,” ungkap Robert.
Robert beberkan, dari 76 desa tempat mereka bermukim hanya 9 desa diantaranya yang mengklaim sebagai Dayak Tinggalan, dan hanya oleh para Kepala Desa masing-masing. Sedangkan masyarakatnya mengaku sebagai etnis masyarakat Dayak Agabag.
Robert memastikan kedatangan mereka untuk menyampaikan hal ini, sehingga Pemda dan DPRD terhadap wacana perubahan Perda, dapat melihat dan mempertimbangkan sejarah adanya Dayak Agabag di tanah Borneo di wilayah Daerah Kabupaten Nunukan.
Robert memastikan hal itu merupakan hasil rapat dari unsur masyarakat Dayak Agabag, diantaranya masing-masing Kepala Adat Besar Dayak Agabag dari Kecamatan Sembakung, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Lumbis Ogong, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sembakung Atulai serta Kecamatan Lumbis Pansiangan. Termasuk 76 Kepala Adat Desa Se-Wilayah Kabudaya Nunukan.
Yang lainnya, para Kepala Desa, para Ketua BPD dan organisasi sayap, diantaranya Ikatan Intelektual Dayak Agabag, Komando Pertahanan Adat Dayak Agabag, Komunitas Perempuan Adat Dayak Agabag serta para tokoh masyarakat Dayak Agabag, tokoh agama dan tokoh pemuda Dayak Agabag.
Sebelumnya, sekelompok masyarakat yang memastikan sebagai etnis Dayak Tenggalan di Kabupaten Nunukan, sudah pernah dua kali melakukan aksi unjuk rasa damai baik ke DPRD maupun Pemerintah Daerah yang menuntut keberadaan mereka diakomodir juga di dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Sehingga Pemda merencanakan pembahasan melakukan perubahan pada Perda dimaksud, dan telah menyampaikan Nota Rencangan Perubahan Perda tersebut, terlebih dahulu kepada DPRD.
Seluruh fraksi yang ada di DPRD Nunukan, masing-masing Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Perjuangan Persatuan telah menyampaikan pemandangannya dan menyetujui tindaklanjut pembahasan usulan perubahan Perda dimaksud.
Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )
Editor : Asa Zumara, SS