Sebatik Utara, SIMP4TIK – Mediasi terkait pembangunan mushola di lahan hibah kantor KUA dan SKB RT.08 Desa Pancang akhirnya mencapai titik terang. Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua BPD beserta staf, Pemerintah Kecamatan, RT/Dusun, pihak kontraktor, serta penghibah lahan guna menyelesaikan perbedaan persepsi terkait perjanjian awal pembangunan pondasi dan tiang tengah mushola pada Rabu (19/02/2025).

Dalam diskusi tersebut, ditemukan adanya perbedaan pendapat terkait kesepakatan awal mengenai pembangunan pondasi serta tiang tengah mushola. Kendala teknis serta biaya juga menjadi faktor yang sempat menghambat kesepakatan antara pihak penghibah dan kontraktor.

Namun, melalui musyawarah, akhirnya semua pihak mencapai kesepakatan penting. Pihak penghibah menyatakan bahwa lahan tersebut akan dihibahkan sepenuhnya untuk pembangunan fasilitas pemerintah dan fasilitas umum. Selain itu, batas lahan pun telah ditentukan secara bersama dan disepakati oleh seluruh pihak yang hadir.

Adapun hasil mediasi menyepakati beberapa poin utama, yaitu: Pak Usman Makkulawu bersedia membangun jalan menuju lokasi pembangunan mushola. Pak Rasyid, sebagai penghibah, siap melakukan pemetaan lahan untuk lokasi mushola. Pihak kontraktor lainnya menyetujui pembangunan pondasi keliling dan tiang tengah mushola dengan ukuran 8 x 12 meter, yang akan dimulai setelah proses pematangan lahan selesai.

Selain itu, kontraktor telah menyatakan kesediaannya untuk membangun pondasi dan tiang tengah sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan, sementara pihak penghibah akan mengawasi jalannya pembangunan agar tetap sesuai dengan rencana.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, seluruh pihak berkomitmen untuk menjalankan kewajibannya masing-masing sesuai dengan hasil mediasi. Pembangunan mushola di lahan hibah ini pun dipastikan akan segera dilaksanakan tanpa kendala berarti.

Teks/Foto : Jefriansyah (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK UTARA )

Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom