SIMP4TIK News - Tradisi Bepupur  merupakan salah satu tradisi adat masyarakat etnis Tidung pada rangkaian dalam upacara Kawin Suruk pada prosesi perkawinan bagi calon pengantin masyarakat suku Tidun

Koordinator Bidang Seni dan Kebudayaan Lembaga Adat Tidung Kabupaten Nunukan, Juhari, menyebut tradisi Bepupur ini adalah mengoleskan bedak dingin di sekujur tubuh calon mempelai baik pria maupun wanita sebelum pelaksanaan pernikahan (akad nikah).

"Tradisi bepupur dilakukan sehari sebelum akad nikah untuk masing-masing calon pengantin dilakukan dirumahnya masing-masing, berbeda dengan calon pengantin pria dapat disaksikan oleh banyak orang, diiringi dengan kemeriahan kesenian Hadrah atau Zapin serta lantunan sholawat.

Sedangkan untuk calon mempelai wanita dilakukan pada tempat tertutup di rumah orang tuanya dan hanya dihadiri atau diikuti oleh kalangan terbatas, beberapa denandu (perempuan) yang dituakan atau dari kerabat dekat saja ” terang Juhari, Selasa (7/2).

Juhari menyebutkan pupur dingin yang digunakan merupakan racikan berbahan utama bagas katom (beras ketan), air santan kelapa, umbus pandan (pandan muda) dan kulit buah langsat yang dibuat oleh kalangan keluarga dekat.

“Makna upacara tradisi bepupur ini adalah untuk membersihkan diri dari segala hal buruk dalam mempersiapkan calon pengantin menuju mahligai rumah tangga agar menjadi keluarga Sakinah," ungkap Juhari. 

Juhari beberkan pada saat Bepupur ini Keluarga calon mempelai wanita pada malam bepupur akan mengantarkan pupur kepada keluarga calon mempelai pria dan akan mengikuti acara itu hingga selesai.

Setelahnya, keluarga calon mempelai pria akan mengantarkan keluarga calon mempelai wanita pulang dengan membawa pupur dari keluarga calon mempelai pria yang akan digunakan kepada calon mempelai wanita.

Sehinga pada acara Kawin Suruk atau Bepupur menjadi sesuatu yang wajib dilaksanakan. Jika dengan sengaja mengabaikannya, maka dianggap tidak menghormati tradisi leluhur dan akan berdampak pada pasangan suami istri mengalami kesulitan-kesulitan dalam menjalani mahligai rumah tangga mereka.

Pada pelaksanaan  upacara khusus rangkaian pernikahan ini umumnya melibatkan  tokoh agama, tokoh adat dan pemangku adat dengan masing-masing tugasnya, sebagai pembaca do’a dan sholawat dan yang lainnya sebagai pemukul rebana (hadrah).

Tokoh Agama, Adat dan Sesepuh yang ditetapkan berjumlah ganjil (5,7 atau 9) yang akan melaksanakan proses bepupur kepada calon pengantin, mulai dari wajah, tangan, badan hingga ujung telapak kaki.

Tradisi ini telah terdaftar sebagai warisan budaya tak benda sejak tahun 2018.(*)

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Kaharuddin, SS