SIMP4TIK News - Guna meningkatkan dan memberikan kemudahan dalam pelayanan membayar pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Nunukan melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Biller Aggregator Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan PT. BPD Kaltim Kaltara bertempat di Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Jumat (15/9).

Dikatakan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid SE MM PhD, Biller Aggregator ini adalah sebuah langkah dan upaya pemerintah daerah dalam memperluas jaringan pembayaran pajak dan retribusi melalui merchan - merchan yang nantinya bekerjasama dengan bank Kaltim Kaltara yang saat ini berkedudukan sebagai Bank rekening kas umum daerah.

"Apa yang dilakukan ini tentu baik dalam rangka untuk memaksimalkan potensi retribusi dan pajak daerah yang muaranya adalah terwujudnya pembangunan di daerah menuju masyarakat yang sejahtera," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Fitraeni mengatakan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah merupakan rangkaian dari implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. 

Tujuannya adalah untuk menghindari kebocoran, penyelewengan pembangunan dan membangun kepercayaan serta memudahkan masyarakat dalam bertransaksi secara non tunai. Untuk memperbaiki serta meningkatkan pengelolaan keuangan pemerintah daerah menjadi lebih efisien transparan dan akuntabilitas sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Dengan adanya kerjasama ini menjadi salah satu wujud upaya pemerintah Kabupaten Nunukan dalam mendukung penerapan digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui transaksi non tunai," pungkasnya.

Senada dengan itu, Kepala Bank Kaltim Kaltara Cabang Nunukan Agus Siswanto menyampaikan bahwa Bank Kaltimtara cabang Nunukan telah bersinergi dengan Bapenda Nunukan yakni, memasang alat monitoring pajak di 22 wajib pajak termasuk di hotel dan restoran, menerbitkan barcode Kris pada 26 retribusi daerah, pembayaran PBB melalui aplikasi BTH yang telah terkoneksi dengan produk - produk bank Kaltimtara dan juga terkoneksi dengan kanal pembayaran pihak ketiga seperti Go-Jek, Toko Pedia, Indomaret, kantor pos dan bank BJB.

 

Teks/Foto : Masdiana (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom