Sebatik Tengah, SIMP4TIK - Pemerintah Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, menggelar Musyawarah Desa Khusus Insidentil (Musdesus) bertempat di Aula Kantor Desa Aji Kuning, Kamis (12/12/2024).
Agenda utama musyawarah ini adalah membahas penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk tahun 2025.
Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), staf desa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, kepala dusun, pengurus PKK, Ketua RT, Karang Taruna, serta perwakilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Hasrullah, selaku pendamping desa, menjelaskan bahwa pelaksanaan Musdesus ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020, dan Peraturan Desa Aji Kuning terkait BLT-DD.
Ia juga memaparkan kriteria penentuan penerima BLT-DD tahun 2025, yang mencakup kondisi seperti kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga dengan penyakit kronis atau disabilitas, tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), serta rumah tangga dengan anggota tunggal lansia.
Setelah melalui penyampaian materi, pembahasan, dan sesi tanya jawab, peserta musyawarah secara mufakat menyepakati 24 keluarga yang berhak menerima BLT-DD tahun 2025. Selain itu, Peraturan Perbekel terkait mekanisme penyaluran bantuan tersebut juga disetujui untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas program.
Musyawarah ini diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan yang menjadi dasar pelaksanaan BLT-DD di tahun mendatang. Pemerintah Desa Aji Kuning menegaskan komitmennya untuk memastikan program ini berjalan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk turut mengawasi penyaluran bantuan ini dan melaporkan jika terjadi penyimpangan, guna menjamin pelaksanaan program sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.(*)
Teks/Foto : Muhammad Nursyahwal, A.Md.T (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK TENGAH )
Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom