Sebatik Tengah,SIMP4TIK-Pemerintah Desa Aji Kuning menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2024 Rabu(12/03/2025).

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Desa Aji Kuning ini dihadiri oleh Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, serta perwakilan masyarakat yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan unsur pemuda.

LKPPD merupakan kewajiban Kepala Desa yang harus disampaikan kepada BPD setiap akhir tahun anggaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Penyampaian LKPPD ini bertujuan untuk memberikan gambaran capaian program, kebijakan, serta kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun terakhir. Laporan ini juga menjadi dasar bagi BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Aji Kuning, Syarifuddin, menegaskan bahwa LKPPD bukan sekadar bentuk pertanggungjawaban kepada BPD, tetapi juga sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa. “Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat memberikan masukan dan saran guna meningkatkan kualitas pelayanan desa,” ujarnya.

Selain penyampaian laporan, Musyawarah Desa juga menjadi forum diskusi antara pemerintah desa dan masyarakat. Beberapa isu strategis yang dibahas meliputi penguatan kelembagaan desa, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program ekonomi desa, serta strategi dalam meningkatkan partisipasi warga dalam perencanaan pembangunan desa.

Musdes ini diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang lebih partisipatif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Teks/Foto : Muhammad Nursyahwal, A.Md.T (Tim Publikasi KECAMATAN SEBATIK TENGAH )

Editor : Asa Zumara, SS, M.IKom