Nunukan, SIMP4TIK - Dalam upaya peningkatan Kesehatan yang optimal di Kabupaten Nunukan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Nunukan, Relokasi Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Kepala Dinkes P2KB Kabupaten Nunukan H. Miskia, mengatakan Pelayanan Laboratorium Klinis, merupakan salah satu upaya pemeriksaan penunjang untuk Kesehatan perorangan (UKP) yang mencakup upaya pemeriksaan penunjang dan penegak diagnosa suatu penyakit dan pengobatan dan pemulihan Kesehatan yang ditujukan terhadap perorangan.

“Secara umum fungsi Laboratorium Kesehatan adalah sebagai Pelayanan Kesehatan yang mengakomodir pelayanan dasar bidang Kesehatan yang terjangkau, berkualiatas, dan akurat  mengembangkan dan menghasilkan upaya pelayanan laboratorium sesuai tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang efektif dan efisien,” terangnya, Senin (21/10/2024).

Menurut Miskia, pemindahan atau relokasi UPT Labkesda sebagian atau seluruh aktivitas berikut sarana dan prasarana penunjang aktivitas dari satu tempat ke tempat lain, guna meningkatkan keamanan, kelayakan, legalitas pemanfaatan dengan tetap memperhatikan keterkaitan antara yang dipindah dengan lingkungan alami dan binaan di tempat tujuan.

“Maksud relokasi ini untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat Kota Nunukan dan memudahkan akses masyarakat berkunjung di UPT Laboratorium Kesehatan Kota Nunukan, sehingga nantinya dapat menjamin terlaksananya pelayanan Laboratorium yang dibutuhkan masyarakat, meningkatkan kunjungan masyarakat kota Nunukan dalam pelayanan Laboratorium, mempermudah akses masyarakat menggunakan pelayanan yang ada di labkesda kota Nunukan, menjadikan Labkesda yang bermutu dalam memberikan pelayanan pada masyarakat kota Nunukan,” ungkapnya.

“Sebenarnya sudah ada Labkesda, namun bangunan yang ada selama ini tersembunyi dan masih banyak belum diketahui oleh masyarakat begitu juga dengan kondisinya tidak sesuai dengan standarnya ukuran spek dari kementerian, alasan kita memindahkannya di Nunukan Selatan dekat perkantoran, karena jangkaunnya  mudah bagi masyarakat  karena sudah dipinggir jalan,” tambahnya.

Lanjut Miskia, untuk relokasi Labkesda pemerintah Kabupaten Nunukan telah mengalokasikan anggaran melalui DAK APBD sebesar Rp. 5,714,370,000, dengan Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.

“Pekerjaan sudah berjalan sesuai kontraknya di bulan Juni, saat ini capaiannya sekitar 60 persen, dan kita harap kontraktor pelaksana pekerjaan akan menyelesaikan pembangunannya tepat waktu,” imbuhnya.(*)

Teks/Foto : BD Novelinna (Tim Publikasi DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA STATISTIK DAN PERSANDIAN )

Editor : Hermi Mastura, S,I.Kom